Dakwaan |
op
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2435/05/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
MOCH. AMIN Bin MUALIM (Alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Sampang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
47 Tahun/ 30 Juni 1977
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Rusun Sombo Blok K/ 307, RT. 014, RW. 005, Kelurahan Simolawan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (pedagan Handphone)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa :
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 28 Maret 2025
|
|
2.
|
Penahanan Oleh Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya, Tanggal 29 Maret 2025 s/d tanggal 17 April 2025.
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya, Tanggal 18 April 2025 s/d 27 Mei 2025.
|
|
4.
|
Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Tanggal 27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025
|
|
5
|
Perpanjangan PN
|
|
Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025;
|
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa MOCH. AMIN Bin MUALIM (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa atau setidak – tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan WTC Mall Jalan Plaza Boulevard, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi DIMAS RAHMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) telah meminjam 1 (satu) unit HP merk OPPO A60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI yang dilakukan dengan cara yakni pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024, Saksi DIMAS RAHMAT yang mengaku bernama ANDRE, mendatangi Saksi MUHAMMAD FAUZI dirumahnya, yang bertempat di Panjang Jiwo Lebar 31 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dengan tujuan untuk carter mobil/menyewa mobil disertai sopir, yakni 1 (satu) unit mobil Pick Up dengan alasan untuk mengambil barang yang bertempat di Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan biaya carter mobil sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi MUHAMMAD FAUZI sepakat dan menerima penawaran dari Saksi DIMAS RAHMAT;
- Selanjutnya sesampainya Saksi DIMAS RAHMAT dan Saksi MUHAMMAD FAUZI di Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya, Saksi DIMAS RAHMAT kemudian meminjam 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan alasan untuk menelpon Ibunya mengabari bahwa HP Saksi DIMAS RAHMAT tertinggal di sepeda motornya, kemudian Saksi MUHAMMAD FAUZI meminjamkan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam miliknya kepada Saksi DIMAS RAHMAT, kemudian Saksi DIMAS RAHMAT keluar dari mobil berjalan menuju Gang Krembangan Bakti RT 01, Kota Surabaya, kemudian pergi meninggalkan Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan membawa 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI, yangmana Saksi DIMAS RAHMAT tidak pernah menghubungi Ibunya menggunakan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi. MUHAMMAD FAUZI;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa yang merupakan pedagang Handphone bekas yang bertempat di depan WTC Mall Jalan Plaza Boulevard, Kota Surabaya, kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali telah membeli Hanphone dari Saksi DIMAS RAHMAT, yangmana seluruh Handphone tersebut dibeli oleh Terdakwa dengan kondisi Batangan tanpa dusbook dan juga kwitansi pembelian;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 10 Maret 2025 pukul yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa bertempat di depan WTC Mall Jalan Plaza Boulevard, Kota Surabaya, Terdakwa dihubungi oleh Saksi DIMAS RAHMAT kemudian menawarkan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam, selanjutnya Terdakwa melakukan cek fisik handphone hingga akhirnya terjadi kesepakatan, Terdakwa dengan membeli 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam tanpa adanya kelengkapan dusbook dan juga kwitansi pembelian dari Saksi DIMAS RAHMAT dengan harga yang tidak wajar yakni Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang dibayar secara tunai kepada Saksi DIMAS RAHMAT;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi berhasil menjual kembali 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam tanpa adanya kelengkapan dusbook dan kwitansi pembelian dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Saksi MUHAMMAD FAUZI mengalami kerugian Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MOCH. AMIN Bin MUALIM (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa atau setidak – tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan WTC Mall Jalan Plaza Boulevard, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi DIMAS RAHMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) telah meminjam 1 (satu) unit HP merk OPPO A60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI yang dilakukan dengan cara yakni pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024, Saksi DIMAS RAHMAT yang mengaku bernama ANDRE, mendatangi Saksi MUHAMMAD FAUZI dirumahnya, yang bertempat di Panjang Jiwo Lebar 31 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dengan tujuan untuk carter mobil/menyewa mobil disertai sopir, yakni 1 (satu) unit mobil Pick Up dengan alasan untuk mengambil barang yang bertempat di Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan biaya carter mobil sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi MUHAMMAD FAUZI sepakat dan menerima penawaran dari Saksi DIMAS RAHMAT;
- Selanjutnya sesampainya Saksi DIMAS RAHMAT dan Saksi MUHAMMAD FAUZI di Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya, Saksi DIMAS RAHMAT kemudian meminjam 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan alasan untuk menelpon Ibunya mengabari bahwa HP Saksi DIMAS RAHMAT tertinggal di sepeda motornya, kemudian Saksi MUHAMMAD FAUZI meminjamkan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam miliknya kepada Saksi DIMAS RAHMAT, kemudian Saksi DIMAS RAHMAT keluar dari mobil berjalan menuju Gang Krembangan Bakti RT 01, Kota Surabaya, kemudian pergi meninggalkan Saksi MUHAMMAD FAUZI dengan membawa 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi MUHAMMAD FAUZI. yangmana Saksi DIMAS RAHMAT tidak pernah menghubungi Ibunya menggunakan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam milik Saksi. MUHAMMAD FAUZI;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa yang merupakan berusaha di bidang Jual beli Handphone bekas yang bertempat di depan WTC Mall Jalan Plaza Boulevard, Kota Surabaya, kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali telah membeli Hanphone dari Saksi DIMAS RAHMAT, yang mana seluruh Handphone tersebut dibeli oleh Terdakwa dengan kondisi Batangan tanpa dusbook dan juga kwitansi pembelian;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 10 Maret 2025 pukul yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa bertempat di depan WTC Mall Jalan Plaza Boulevard, Kota Surabaya, Terdakwa dihubungi oleh Saksi DIMAS RAHMAT kemudian menawarkan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam, selanjutnya Terdakwa melakukan cek fisik handphone hingga akhirnya terjadi kesepakatan, Terdakwa dengan membeli 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam tanpa adanya kelengkapan dusbook dan juga kwitansi pembelian dari Saksi DIMAS RAHMAT dengan harga yang tidak wajar yakni Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang dibayar secara tunai kepada Saksi DIMAS RAHMAT;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa berhasil menjual kembali 1 (satu) unit HP merk OPPO A 60 warna ungu malam tanpa adanya kelengkapan dusbook dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Saksi MUHAMMAD FAUZI mengalami kerugian Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
![]()
|
|
![]() |
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP--------
|
SURABAYA, 16 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199611292022031001
|
|