Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1383/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | syamsul huda bin abdul cholik | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1383/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2824/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 3215 /Eoh.2/05/2025
Nama lengkap : SYAMSUL HUDA Bin ABDUL CHOLIK Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 29 tahun / 11 Maret 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Klampis Ngasem Buntu No. 2 RT 004 RW 002 Kell/ Ds. Klampis Ngasem Kec. Sukolilo Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : belum bekerja Pendidikan : SMK Kelas 2
------ Bahwa terdakwa SYAMSUL HUDA Bin ABDUL CHOLIK pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di halaman masjid ACHMAD Jl. Klampis Ngasem No. 71-A Kel. Ds. Klampis Ngasem Kec. Sukolilo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili "melakukan penganiayaan " Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
--------- Bahwa berawal saat terdakwa SYAMSUL HUDA Bin ABDUL CHOLIK menanyakan kepada saksi MOCHAMMAD SOCHIB tentang kedatangan saksi MOCHAMMAD SOCHIB dirumahnya bertemu dengan ABDUL KHOLIK (bapak terdakwa) dan saksi MOCHAMMAD SOCHIB menjelaskan kepada terdakwa jika kedatangannya hanya meminta tanda tangan persetujuan perbaikan gorong-gorong. Lalu tanpa dijawab tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi MOCHAMMAD SOCHIB dengan menggunakan tangan kosong posisi menggenggam dengan cara memukulkannya di bagian wajah tepatnya dibagian mata kiri saksi MOCHAMMAD SOCHIB. Karena terdakwa terus memukul, saksi MOCHAMMAD SOCHIB hanya berusaha melindungi kepalanya dan merunduk. Setelah itu terdakwa pergi lari pulang kerumah karena dikejar oleh warga.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MOCHAMAD SOCHIB mengalami luka sebagaimana hasil pemeriksaan dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor RM 13142900 tanggal 11 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wiro Santoso Ongko dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya, dengan Kesimpulan :
Kelainan 3a, 3b, dan 3c tersebut di atas diakibatkan oleh kekerasan tumpul
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--
Surabaya, 18 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |