Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G.S/2025/PN Sby | Indahsari | PT Karya Impian Labotaris | Pencabutan Perkara |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 14 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 163.798.000,00 | ||||||
Petitum |
Materiil: Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT bahwa adanya keterlambatan pengiriman produk, cacat kualitas produk dan tidak profesionalitas TERGUGAT sesuai dengan rincian biaya yang dibayarkan oleh PENGGUGAT yaitu:? jadi totalkerugian Materiil yang diderita oleh klien kami sebesar Rp.63.798.000,-( Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah ); Imateriil: Berkaitan dengan kerugian materiil tersebut, secara immateriil, Penggugat tidak dapat menikmati haknya sebagai pembeli produk, adanya tekanan psikologis serta kerugian waktu dan tenaga yaitu sebesar p. Rp. 100.000.000,- ( Terbilang Seratus Juta Rupiah ); Maka total keseluruhan kerugian baik secara Materiil maupun Imateriil yang di alami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 163.798.000,- ( Terbilang Seratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |