Petitum |
- Menerima dan mengabulkan bantahan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa PIHAK PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang benar;
- Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor : 104/Pdt.Eks.RL/2023/PN.Sby tanggal 19 Agustus 2025 atas Objek aset SHM No. 535, Luas 630 M2, a/n Tjan Andre Hardjito, yang terletak di Jl. Laguna Kejawan Putih Selatan, No. 39 Blok L-4 kav.37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya;
- Menyatakan menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 11 September 2025 atas Objek aset SHM No. 535, Luas 630 M2, a/n Tjan Andre Hardjito, yang terletak di Jl. Laguna Kejawan Putih Selatan, No. 39 Blok L-4 kav.37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkcraht) dalam perkara ini ;
- Menghukum PIHAK PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap Objek aset SHM No. 535, Luas 630 M2, a/n Tjan Andre Hardjito, yang terletak di Jl. Laguna Kejawan Putih Selatan, No. 39 Blok L-4 kav.37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya yang menjadi sengketa dalam perkara ini, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkcraht) dalam perkara ini ;
- Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini ;
- Menyatakan Sah dan Berharga seluruh Alat Bukti yang dimiliki oleh PIHAK PARA PELAWAN dalam perkara ini ;
- Menghukum PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk membayar biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
- Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|