Dakwaan |
PRIMAIR :
------- Bahwa terdakwa SUPRIYANTO Bin YUSUF Als.PRI selaku Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor:188/469/KEP/412.013/2019 tanggal 23 Agustus 2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro periode tahun 2019 s.d. 2025 secara bersama-sama dengan saksi Bambang Soejatmiko, S.T. (terpidana dalam berkas perkara terpisah) antara bulan November 2021 sampai dengan Januari 2022 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
SUBSIDIAIR :
------- Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Bin YUSUF Alias PRI selaku Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/ 469/ KEP/ 412.013/ 2019 tanggal 23 Agustus 2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro periode tahun 2019-2025 bersama-sama dengan saksi Bambang Soejatmiko, S.T. (terpidana dalam berkas perkara terpisah) antara bulan November 2021 sampai dengan Januari 2022 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. |