Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1779/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H JONATHAN DANIEL CAHYADI Bin ROBERT CAHYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1779/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3605/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONATHAN DANIEL CAHYADI Bin ROBERT CAHYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa JONATHAN DANIEL CAHYADI Bin ROBERT CAHYADI pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jl. Jambangan Indah II / 01 Surabaya tepatnya di rumah Korban CATHALINA NABILLA HILLARY FINLEY, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Terdakwa yang datang menghampiri Saksi Korban CATHALINA NABILLA HILLARY dengan maksud dan tujuan untuk mempertanyakan alasan Saksi Korban memutuskan secara sepihak hubungan asmara antara Terdakwa dengan Saksi Korban, kemudian dalam pertemuan tersebut antara Terdakwa dengan Saksi Korban terjadi perdebatan yang menyebabkan Terdakwa Emosi, lalu Terdakwa yang tidak bisa menahan emosinya kemudian langsung memukul Saksi Korban kearah mulut Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan yang masih mengepal menggenggam kunci sepeda motor miliknya ;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka dan rasa sakit pada bibir sebagaimana surat VISUM ET REPERTUM VER/595/X/KES.3/2024/Rumkit tertanggal 22 September 2024 sekiranya pukul 20.25 WIB, Dr. IBNU KHOMARUDIN selaku dokter jaga di Rumah Sakit Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso, menerangkan :

Kesimpulan ;

“Pada pemeriksaan seorang perempuan berusia delapan belas Tahun dengan kesadaran penuh, Ditemukan luka lecet pada bibir atas dan pada dagu, luka tersebut dikarenakan benda tumpul

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya