| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH);
- Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PARA PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara Immateriil maupun Materiil;
- Kerugian Materil
PARA PENGGUGAT telah kehilangan hak terhadap Obyek Jaminan hak tanggungan terhadap SHM No.5128 seluas 160 m?2; Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
- Kerugian Immateriil
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dari kerugian waktu, pikiran, mental, biaya dan tekanan phisikis yang tak bisa dinilai dengan uang , namun untuk adanya kepastian hukum kerugian immateril PARA PENGGUGAT di perkirakan Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar);
Seluruh kerugian PARA PENGGUGAT yang wajib dibayar oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGATsecara tanggung rentengbaik kerugian materil mapun Immateriil seluruhnya sebesar Rp. 4.500.000.000,- (EmpatMilyar Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa tentang eksekusi hak tanggungan terhadap SHM No.5128 seluas 160 m?2;, adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum;
- Menyatakan Pemenang lelang tidak memiliki hak apapun atas objek jaminan;
- Memerintahkan KPKNL untuk mencabut dan membatalkan Berita Acara Lelang (BAL) terhadap Obyek tersebut;
- Menghentikan segala tindakan eksekusi lebih lanjut terhadap obyek jaminan sampai terhadap putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;
|