Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1503/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. AVANDA DEVINICA GIARDIN BINTI HEDY SUJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1503/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3751/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AVANDA DEVINICA GIARDIN BINTI HEDY SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 4225/M.5.10/Eoh.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap               :     AVANDA DEVINICA GIARDIN Binti HEDY SUJONO

Tempat lahir                  :     Surabaya

Umur/Tg lahir                :     26 tahun /  05 Juni 1998

Jenis kelamin                :     Perempuan

Kebangsaan                  :     Indonesia

Tempat tinggal              :     Krukah Lama I / 29 RT 02 RW 09 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau Jl. Jemursari XI No. 53 Surabaya

Agama                          :     Kristen

Pekerjaan                      :     Swasta

Pendidikan                    :     SMA

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                  :     Tidak dilakukan penahanan;
  • Penuntut Umum      :     Rutan, sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d 21 Juli 2025;

 

  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa ia terdakwa AVANDA DEVINICA GIARDIN Binti HEDY SUJONO pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Toko Handphone Erafone Maspion Square Jl. A Yani No. 73 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                          

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-----------

 

Surabaya, 03 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

        R OCKY SELO HANDOKO, SH.

              Jaksa Muda Nip. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya