Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 4225/M.5.10/Eoh.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : AVANDA DEVINICA GIARDIN Binti HEDY SUJONO
Tempat lahir : Surabaya
Umur/Tg lahir : 26 tahun / 05 Juni 1998
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Krukah Lama I / 29 RT 02 RW 09 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau Jl. Jemursari XI No. 53 Surabaya
Agama : Kristen
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
- PENAHANAN :
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d 21 Juli 2025;
- DAKWAAN :
--------- Bahwa ia terdakwa AVANDA DEVINICA GIARDIN Binti HEDY SUJONO pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Toko Handphone Erafone Maspion Square Jl. A Yani No. 73 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pertama awalnya terdakwa wa saksi DEVINA untuk meminta tolong input data, kemudian terdakwa mengajak ketemuan di MIXUE depan UPN Surabaya, setelah itu terdakwa meminta tolong kepada saksi DEVINA untuk meminjam limit untuk laporan target kerja, kemudian terdakwa menyuruh saksi DEVINA untuk mendownload aplikasi paylater kredivo, setelah itu didownload di playstore, kemudian terdakwa meminjam Hp milik saksi DEVINA, lalu terdakwa daftarkan dengan meminjam KTP milik saksi DEVINA untuk terdakwa daftarkan sebagai syarat untuk mengisi data di aplikasi kredivo dan ternyata lolos veriifikasi dan mendapatkan limit kurang lebih senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), lalu tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin dari saksi DEVINA, terdakwa meregristasikan limit tersebut untuk membeli atau mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) di counter Erafone tempat terdakwa bekerja, setelah selesai transaksi terdakwa mengembalikan handphone dan KTP tersebut kepada saksi DEVINA, setelah itu terdakwa bersama saksi DEVINA meninggalkan tempat tersebut, lalu terdakwa sendiri datang ke counter Erafone Maspion Square Jl. A Yani No. 73 Surabaya untuk mengambil 1 (satu) unit HP merk Iphone tersebut, lalu terdakwa menjual HP tersebut ke counter di WTC Surabaya yang tidak terdakwa kenal dan laku dengan harga Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah menjual HP tersebut terdakwa meminta foto kepada karyawan counter tersebut sebagai bukti untuk laporan di counter Erafone tempat terdakwa bekerja, seakan-akan saksi DEVINA lah yang menerima handphone merk Iphone tersebut;
- Bahwa kemudian yang kedua kalinya terdakwa wa saksi DEVINA untuk datang ke counter Erafone Maspion Square Jl. A. Yani No. 73 Surabaya, disana terdakwa juga meminta tolong kepada saksi DEVINA untuk mengecek limit buat laporan targetan kerja, kemudian terdakwa meminjam HP milik saksi DEVINA, setelah handphone tersebut dipinjamkan kepada terdakwa, lalu terdakwa membuka aplikasi akulaku yang sudah terinstal di handphone tersebut, lalu tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari saksi DEVINA, terdakwa menyalahgunakannya untuk transaksi membeli 2 (dua) unit handphone Samsung A54 seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan handphone Xiaomi Poco seharga Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) di toko online, kemudian setelah transaksi 2 (dua) handphone yang terdakwa beli di toko online tersebut terdakwa jual kembali ke toko online seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk pembayarannya terdakwa meminta untuk di transfer ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 8161447519, setelah itu terdakwa mengembalikan handphone tersebut kepada saksi DEVINA dan tak lama kemudian saksi DEVINA pulang, selanjutnya sekitar pertengahan bulan Maret 2024 saksi DEVINA mengkonfirmasi kepada terdakwa jika melalui emailnya ada tagihan aplikasi Kredivo dan Akulaku mengenai pembelian 3 (tiga) unit handphone, selanjutnya terdakwa mengaku terus terang kalau terdakwa meminjam Handphone dan KTP saksi DEVINA dulu bukan untuk cek limit untuk laporan target kerja terdakwa, melainkan terdakwa menyalahgunakan untuk mengambil pinjaman uang buat membeli 3 (tiga) unit handphone tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEVINA PUTRI WAHYUDI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 26.365.620,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-----------
Surabaya, 03 Juli 2025
PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH.
Jaksa Muda Nip. 197310091999031001 |