Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1541/Pid.Sus/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH SUWIKNYO TRI MARGONO BIN SUTIKNO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1541/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.3440/M.5.10.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWIKNYO TRI MARGONO BIN SUTIKNO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

--------Bahwa terdakwaSUWIKNYO TRI MARGONO BIN SUTIKNO (ALM)pada hari  Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Brawijaya Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa pada Hari Senin tanggal 21 April 2025 mendapatkan tawaran dari CACAK (DPO) melalui via WA berupa Narkotika Golongan I jebnis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran setelah laku terjual, dan kemudian terdakwa menyetujui tawaran CACAK (DPO) tersebut dan kemudian pada hari  Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 11.00 wib. Terdakwa disuruh mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut yang di ranjau oleh CACAK (DPO) di Jalan Brawijaya Surabaya dan kemudian terdakwa berangkat mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut yang di ranjau sebanyak + 1 (satu) gram ;
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu yang di ranjau di Jalan Barwijaya Surabaya, kemudian terdakwa pulang dan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak + 1 (satu) gram di bagi/ pecah oleh terdakwa menjadi 13 (tiga belas) poket dengan harga perpoket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual mencari keuntungan ;
  • Bahwa yang sebelumnya Petugas Kepolisian mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat tentang Narkotika Gologan I jenis sabu, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwapada hari Senin tanggal 21April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib di rumah Jl.Sumberan Rt.01 Rw.04 Balasklumprik Kec.Wiyungdan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan di dalam lemari rumah terdakwa Jl.Sumberan Rt.01 Rw.04 Balasklumprik Kec.Wiyung Surabaya berupa 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang berisi 13 (tiga belas) poket plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto masing-masing+ 0,088 (nol koma nol delapan puluh delapan) gram, + 0,077 (nol koma nol tujuh puluh tujuh) gram, + 0,043 (nol koma nol empat puluh tiga) gram, + 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram, + 0,072 (nol koma nol tujuh puluh dua) gram, + 0,069 (nol koma nol enam puluh Sembilan) gram, + 0,058 (nol koma nol lima puluh delapan) gram, + 0,048 (nol koma nol empat puluh delapan) gram, + 0,048 (nol koma nol empat puluh delapan) gram, + 0,058 (nol koma nol lima puluh delapan) gram, + 0,063 (nol koma nol enam puluh tiga) gram, + 0,063 (nol koma nol enam puluh tiga) gram, + 0,063 (nol koma nol enam puluh tiga) gramDengan berat total keseluruhan + 0,810 (nol koma delapan ratus sepuluh) gram,1 (satu) buah sekrop plastik, 1 (satu) bendel plastik klip dan ditemukan di teras rumah terdakwa Jl.Sumberan Rt.01 Rw.04 Balasklumprik Kec.Wiyung Surabaya berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru muda yang digunakan sarana oleh terdakwa dan pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari CACAK (DPO) dengan cara di ranjau dan terdakwa mengakui perbuatannya ;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Idan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 03554/NNF/2025 tanggal 29April 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor :
  • 10433/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,088 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10434/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,077 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10435/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,043 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10436/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,060 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10437/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10438/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,069 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10439/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,058 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10440/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,048 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10441/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,048 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10442/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,058 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10443/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,063 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10444/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,063 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10445/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,063 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa terdakwaSUWIKNYO TRI MARGONO BIN SUTIKNO (ALM)pada hari Senin tanggal 21April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah Jl.Sumberan Rt.01 Rw.04 Balasklumprik Kec.Wiyung Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sebelumnya Petugas Kepolisian mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat tentang Narkotika Gologan I jenis sabu, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwapada hari Senin tanggal 21April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib di rumah Jl.Sumberan Rt.01 Rw.04 Balasklumprik Kec.Wiyungdan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan di dalam lemari rumah terdakwa Jl.Sumberan Rt.01 Rw.04 Balasklumprik Kec.Wiyung Surabaya berupa 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang berisi 13 (tiga belas) poket plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto masing-masing+ 0,088 (nol koma nol delapan puluh delapan) gram, + 0,077 (nol koma nol tujuh puluh tujuh) gram, + 0,043 (nol koma nol empat puluh tiga) gram, + 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram, + 0,072 (nol koma nol tujuh puluh dua) gram, + 0,069 (nol koma nol enam puluh Sembilan) gram, + 0,058 (nol koma nol lima puluh delapan) gram, + 0,048 (nol koma nol empat puluh delapan) gram, + 0,048 (nol koma nol empat puluh delapan) gram, + 0,058 (nol koma nol lima puluh delapan) gram, + 0,063 (nol koma nol enam puluh tiga) gram, + 0,063 (nol koma nol enam puluh tiga) gram, + 0,063 (nol koma nol enam puluh tiga) gramDengan berat total keseluruhan + 0,810 (nol koma delapan ratus sepuluh) gram,1 (satu) buah sekrop plastik, 1 (satu) bendel plastik klip dan ditemukan di teras rumah terdakwa Jl.Sumberan Rt.01 Rw.04 Balasklumprik Kec.Wiyung Surabaya berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru muda yang dihunakan sarana oleh terdakwa dan pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari CACAK (DPO) dan terdakwa mengakui perbuatannya ;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 03554/NNF/2025 tanggal 29April 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor :
  • 10433/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,088 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10434/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,077 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10435/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,043 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10436/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,060 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10437/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10438/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,069 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10439/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,058 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10440/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,048 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10441/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,048 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10442/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,058 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10443/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,063 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10444/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,063 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10445/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,063 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  •  

      -----Perbuatanterdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya