| Dakwaan |
Pertama
----------Bahwa terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Binti Ahmad Hari Cahyono bersama-sama terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar dan terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar dan pada hari lupa tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya tahun 2025 , tempat penyimpanan pengambilan barang PT Arfindo Gadai Indonesia Cabang Lontar Jalan Lontar nomor 130 Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, " mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu ”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
- Berawal pada tanggal 27 Desember 2025 terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mempunyai rencana untuk melakukan pencurian karena keuangan menipis di tempat penyimpanan dan pengambilan barang PT Arfindo Gadai Indonesia Cabang Lontar Jalan Lontar nomor 130 Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, kemudian terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mengajak terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar kemudian para terdakwa menggunakan sepeda motor Vario warna merah berboncengan tiga dan sebagai jokinya terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar sedangkan terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar duduk dibelakang sekira pukul 01.00 Wib terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono, terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar dan terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar telah sampai di lokasi tempat gudang penyimpanan dan pengambilan barang PT Arfindo Gadai Indonesia Cabang Lontar Jalan Lontar nomor 130 Kecamatan Sambikerep Surabaya, kemudian terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar turun dari sepeda motor langsung menuju gudang tempat penyimpanan dan pengambilan barang lalu terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mematikan saklar listrik sehingga tidak kelihatan dari luar sedangkan terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar menunggu di atas sepeda motor sambil berjaga-jaga, setelah listrik tersebut mati kemudian terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono membuka membuka pintu tempat penyimpanan dan pengamblan barang menggunakan kunci yang sudah dipersiapkan kemudian terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mengambil 7 (tujuh) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A79 5G, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V40Lite 5G beserta dusbook dan surat gadai, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A6 Pro 5G beserta dusbook dan surat gadai , 1 (satu) unit Iphone 12 beserta dusbooknya dan surat gadai, 1 (satu) unit Handphone merk Honor X9C beserta dusbooknya dan surat gadai, 1 (satu) unit Handphone Vivo Y28 beserta dusbooknya dan surat gadai dan 1 (satu) unit Iphone 14 Pro beserta dusbooknya dan surat gadai, kemudian terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar dan terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar menggunakan sepeda motor pergi meninggal tempat kejadian lalu berhenti ditempat yang sepi di Margomulyo lalu membuka dusbook dan mereset Handphone tersebut, selajutnya terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar pulang ke rumahnya di jalan Bulak Rukem 7-E/9 RT 08 RW 05 Kelurahan Andriyansyah Bn Umar mendapat bagian an Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya,
- Bahwa terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono mendapat bagian Iphone 12 dan 1 (satu) unit Handphone Honor X9C sudah dijual di Connter Bangkalan , sedangkan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mendapat bagian 1 (satu) unit Handphone Oppo A 79 5G , 1 (satu) unit Handphone Oppo A6 Pro 5G, 1 (satu) unit Handphone Vivo Y28 sudah dijual dan 1 (satu) Iphone 14 Pro Max, sedangkan terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar mendapat bagian1 (satu) unit Handphone merk merk Vivo V40 Lite 5G
DAN
Khusus Terdakwa I, II
-------- Bahwa terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono bersama-sama terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya tahun 2025 , tempat penyimpanan pengambilan barang PT Arfindo Gadai Indonesia Cabang Lontar Jalan Lontar nomor 130 Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, " mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu ”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Berawal pada bulan Desember 2025 terdakwa terdakwa Yurike Natasya Oktaviana dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mempunyai rencana untuk melakukan pencurian di tempat penyimpanan dan pengambilan barang PT Arfindo Gadai Indonesia Cabang Lontar Jalan Lontar nomor 130 Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, kemudian terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar menggunakan sepeda motor Vario warna merah sebagai jokinya terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar Amar Firmansyah Bin Umar sedangkan terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono duduk dibelakang, sekira pukul 01.00 Wib terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar telah sampai di lokasi tempat gudang penyimpanan dan pengambilan barang PT Arfindo Gadai Indonesia Cabang Lontar Jalan Lontar nomor 130 Kecamatan Sambikerep Surabaya, kemudian terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mematikan saklar listrik sehingga tidak kelihatan dari luar, setelah listrik tersebut mati lalu terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono membuka membuka pintu tempat penyimpanan dan pengamblan barang menggunakan kunci yang sudah dipersiapkan kemudian terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mengambil 3 (tiga) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone Samsung A 55 5G , 1 (satu) unit Iphone 13 Pro Max merk 1 (satu) unit Redmei Not 13 Pro dan telah dijual .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono , terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar dan terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar PT Arfindo Gadai Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 42.500.000 (empat dua juta lima ratus ribu rupiah)
---------Perbuatan terdakwa terdakwa Yurike Natasya Oktaviana Alias Viona Binti Achmad Hari Cahyono , terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar dan terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar sebagaimana diatur dan dincam dalam pasal 477 Ayat (1) huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |