Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
978/Pid.B/2026/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH 1.YURIKE NATASYA OKTAVIANA Binti AHMAD EDI HARI CAHYONO
2.ANDHIKA NOUVAL ADRIANSYAH Bin UMAR
3.AMAR FIRMANSYAH Bin. UMAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 978/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.3850/M.5.10.3/EOH.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YURIKE NATASYA OKTAVIANA Binti AHMAD EDI HARI CAHYONO[Penahanan]
2ANDHIKA NOUVAL ADRIANSYAH Bin UMAR[Penahanan]
3AMAR FIRMANSYAH Bin. UMAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Binti Ahmad Hari Cahyono   bersama-sama  terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar  dan terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar dan pada hari lupa tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya tahun 2025 , tempat penyimpanan pengambilan barang PT Arfindo Gadai Indonesia Cabang Lontar Jalan Lontar  nomor 130  Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "   mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,  dengan maksud untuk  dimiliki  secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu ”, perbuatan para   terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

  • Berawal pada  tanggal 27 Desember 2025 terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono   dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mempunyai rencana untuk melakukan pencurian karena keuangan menipis di tempat penyimpanan dan pengambilan barang PT Arfindo Gadai Indonesia Cabang Lontar Jalan Lontar  nomor 130  Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, kemudian terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mengajak terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar kemudian para terdakwa menggunakan sepeda motor Vario warna merah  berboncengan tiga dan sebagai jokinya terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar sedangkan terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar  duduk dibelakang  sekira pukul 01.00 Wib terdakwa  Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono,  terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar  dan terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar  telah sampai di lokasi tempat gudang penyimpanan dan  pengambilan barang PT Arfindo Gadai Indonesia Cabang Lontar Jalan Lontar  nomor 130  Kecamatan Sambikerep  Surabaya,  kemudian terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar   turun dari sepeda motor langsung menuju gudang tempat penyimpanan dan pengambilan  barang lalu  terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mematikan saklar listrik sehingga tidak kelihatan dari luar sedangkan terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar   menunggu di atas sepeda motor sambil berjaga-jaga, setelah listrik tersebut mati kemudian terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono membuka membuka pintu tempat  penyimpanan dan pengamblan  barang menggunakan kunci yang sudah dipersiapkan  kemudian terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mengambil 7 (tujuh) unit  Handphone  yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Oppo  A79 5G, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V40Lite 5G beserta  dusbook dan surat gadai, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo  A6 Pro 5G beserta  dusbook dan surat gadai , 1 (satu) unit Iphone 12  beserta dusbooknya  dan surat gadai, 1 (satu) unit Handphone merk Honor X9C  beserta dusbooknya dan  surat gadai, 1 (satu) unit Handphone Vivo Y28 beserta dusbooknya dan surat gadai  dan 1 (satu) unit Iphone 14 Pro beserta dusbooknya dan  surat gadai, kemudian  terdakwa  Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono  terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar  dan terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar menggunakan sepeda motor  pergi meninggal tempat kejadian lalu berhenti ditempat yang sepi di  Margomulyo lalu membuka dusbook dan mereset   Handphone tersebut, selajutnya  terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar pulang ke rumahnya di jalan Bulak Rukem 7-E/9 RT 08 RW 05 Kelurahan  Andriyansyah  Bn Umar mendapat bagian an Wonokusumo  Kecamatan Semampir Surabaya,  
  • Bahwa terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono   mendapat bagian  Iphone  12  dan 1 (satu) unit Handphone Honor X9C sudah dijual di Connter Bangkalan  , sedangkan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mendapat bagian 1 (satu) unit Handphone  Oppo A 79 5G , 1 (satu) unit Handphone Oppo A6  Pro 5G, 1 (satu) unit Handphone Vivo Y28 sudah dijual dan 1 (satu) Iphone 14  Pro Max,  sedangkan terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar mendapat bagian1 (satu) unit Handphone merk merk Vivo  V40 Lite 5G

 

DAN

Khusus Terdakwa  I, II

-------- Bahwa terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono   bersama-sama  terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar  pada  hari dan tanggal  yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti  pada  Desember 2025  sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya tahun 2025 , tempat penyimpanan pengambilan barang PT Arfindo Gadai Indonesia Cabang Lontar Jalan Lontar  nomor 130  Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "   mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,  dengan maksud untuk  dimiliki  secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu ”, perbuatan para   terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Berawal pada bulan Desember 2025 terdakwa   terdakwa Yurike Natasya Oktaviana dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mempunyai rencana untuk melakukan pencurian di tempat penyimpanan dan pengambilan barang PT Arfindo Gadai Indonesia Cabang Lontar Jalan Lontar  nomor 130  Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, kemudian terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar menggunakan sepeda motor Vario warna merah  sebagai jokinya terdakwa  Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar Amar Firmansyah Bin Umar sedangkan terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono duduk dibelakang,  sekira pukul 01.00 Wib terdakwa  Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar  telah sampai di lokasi tempat gudang penyimpanan dan  pengambilan barang PT Arfindo Gadai Indonesia Cabang Lontar Jalan Lontar  nomor 130  Kecamatan Sambikerep  Surabaya,  kemudian   terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mematikan saklar listrik sehingga tidak kelihatan dari luar, setelah listrik tersebut mati lalu  terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono membuka membuka pintu tempat  penyimpanan dan pengamblan  barang menggunakan kunci yang sudah dipersiapkan  kemudian terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono dan terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar mengambil 3 (tiga) unit  Handphone  yaitu 1 (satu) unit Handphone  Samsung A 55  5G , 1 (satu) unit Iphone 13 Pro Max merk 1 (satu) unit Redmei  Not 13 Pro dan telah dijual .

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono ,  terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar  dan terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar PT Arfindo Gadai Indonesia  mengalami  kerugian  sebesar Rp. 42.500.000 (empat dua juta  lima ratus ribu rupiah)

---------Perbuatan terdakwa terdakwa Yurike Natasya Oktaviana  Alias Viona  Binti Achmad Hari Cahyono ,  terdakwa Andhika Nouval Adriansyah Bin Umar  dan terdakwa Amar Firmansyah Bin Umar  sebagaimana diatur dan dincam dalam pasal 477 Ayat (1)  huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya