Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
757/Pid.Sus/2026/PN Sby DUTA MELLIA, SH RONY SETIAWAN Bin SINGGIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 757/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2297/M.5.10.3/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONY SETIAWAN Bin SINGGIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa RONY SETIAWAN BIN SINGGIH pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Jalan Simo Gunung Kramat Timur 9/33 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi RAGIL WAHYU PANGESTU sedang bermain kerumah saksi SUSANTI, kemudian terdakwa datang kerumah saksi SUSANTI dalam keadaan mabuk dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekira 55 Cm sambil menggebrak sepeda motor yang terparkir di teras rumah lalu langsung masuk kedalam Rumah saksi SUSANTI kemudian terdakwa yang hendak membacok RAGIL WAHYU PANGESTU, namun saksi Korban SUPAE yang mengetahui hal tersebut keluar dari kamar untuk menghadang terdakwa sehingga saksi Korban SUPAE mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kanan serta luka memar dan luka gores pada wajah saksi SUPAE;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, membawa senjata tajam tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yang berwenang;

------ Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);-------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa RONY SETIAWAN BIN SINGGIH pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Jalan Simo Gunung Kramat Timur 9/33 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi RAGIL WAHYU PANGESTU yang merupakan tunangan dari saksi SUSANTI datang bermain kerumah saksi SUSANTI, membuat terdakwa cemburu lalu datang masuk ke rumah saksi SUSANTI dengan menggebrak sepeda motor yang terparkir di teras rumah sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekira 55 Cm langsung masuk kedalam Rumah saksi SUSANTI kemudian terdakwa yang hendak membacok RAGIL WAHYU PANGESTU, namun saksi Korban SUPAE yang mengetahui hal tersebut keluar dari kamar untuk menghadang terdakwa sehingga saksi Korban SUPAE mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kanan serta luka memar dan luka gores pada wajah saksi SUPAE;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban SUPAE mengalami luka dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Marilyn Firmantho selaku Dokter Jaga IGD di Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso pada tanggal 12 Februari 2026 pukul 09.54 Wib, dengan Hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik :

  1. Kepala :
  • Pada lipatan cuping hidung kiri, tiga sentimeter dari garis tengah hidung, ditemukan luka lecet gores, berwarna merah, bentuk memanjang, berukuran nol koma lima sentimeter;
  • Pada sudut bibir kanan bawah, ditemukan beberapa luka lecet gores, bentuk tidak beraturan, masing-masing berukuran nol koma tujuh kali nol koma dua sentimeter;
  1. Alat gerak atas : Pada jari kedua tangan kanan, ditemukan dua buah luka terbuka, tepi rata, bentuk menyilang memanjang, dasar otot, masing-masing berukuran satu koma lima sentimeter dan tiga sentimeter, tampak perdarahan aktif.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia lima puluh lima tahun ini, ditemukan luka lecet gores pada lipatan cuping hidung kiri, dan pada sudut bibir kanan bawah, akibat kekerasan tumpul. Ditemukan luka robek pada jari kedua tangan kanan akibat kekerasan tajam.

Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya