| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 757/Pid.Sus/2026/PN Sby | DUTA MELLIA, SH | RONY SETIAWAN Bin SINGGIH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 757/Pid.Sus/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 2297/M.5.10.3/EOH.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------ Bahwa terdakwa RONY SETIAWAN BIN SINGGIH pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Jalan Simo Gunung Kramat Timur 9/33 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);-------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa terdakwa RONY SETIAWAN BIN SINGGIH pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Jalan Simo Gunung Kramat Timur 9/33 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Fisik :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia lima puluh lima tahun ini, ditemukan luka lecet gores pada lipatan cuping hidung kiri, dan pada sudut bibir kanan bawah, akibat kekerasan tumpul. Ditemukan luka robek pada jari kedua tangan kanan akibat kekerasan tajam. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian. ------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); ----------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
