Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2183/Pdt.P/2025/PN Sby DEVI BRIGGITA ENGELINA TANASALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2183/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEVI BRIGGITA ENGELINA TANASALEH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
2. Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama :
a. DEVI BRIGGITA ENGELINA TANASALEH yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
b. DEVI BRIGGITA ENGELINA TANASALEH yang tertera di dokumen Kartu Keluarga (KK) ; 
c. DEVI BRIGGITA ENGELINA TANASALEH yang tertera di dokumen Akte Kelahiran ;
d. DEVI BRIGGITA ENGELINA TANASALEH yang tertera di dokumen Ijazah S1 Akuntasi dari Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya ;
e. LIE DEVI BRIGGITA ENGELINA TANASALEH yang tertera di dokumen Kutipan Akta Perkawinan ; dan
f. DEVI BRIGGITA ENGELINA yang tertera di dokumen paspor.
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah DEVI BRIGGITA ENGELINA TANASALEH sesuai dengan dokumen KTP ;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak