Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1740/Pid.B/2025/PN Sby | Wanto Hariyono, SH | DANCE bin (alm) YANCE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1740/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.4217/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 4672/M.5.10/07/2025
Nama lengkap : DANCE Bin (Alm) YANCE Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 22 Juli 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Griya Kencana 4D-21 RT 01 RW 09 Kel. Mojosari Kec. Driyorejo Kota Gresik Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d 20 Juni 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 21 Juni 2025 s/d 30 Juli 2025; - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025;
----- Bahwa terdakwa DANCE Bin (Alm) YANCE bersama-sama dengan MAKRUF (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Kamis tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kots Jl. Grogol Kauman II No. 8 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------
Surabaya, 25 Juli 2025 PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH. JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |