Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1740/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH DANCE bin (alm) YANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1740/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4217/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANCE bin (alm) YANCE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 4672/M.5.10/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap            :   DANCE Bin (Alm) YANCE

Tempat lahir                :   Surabaya

Umur/tanggal lahir       :   45 Tahun / 22 Juli 1979

Jenis kelamin              :   Laki-laki

Kebangsaan                :   Indonesia

  Tempat tinggal            :  Griya Kencana 4D-21 RT 01 RW 09 Kel. Mojosari Kec. Driyorejo Kota Gresik

Agama                         :   Islam     

Pekerjaan                    :   Tidak bekerja

Pendidikan                  :   SMP

 

B.  PENAHANAN  :

-     Penyidik                      :     Rutan, sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d 20 Juni 2025;

-     Perpanjangan PU       :     Rutan, sejak tanggal 21 Juni 2025 s/d 30 Juli 2025;

-     Penuntut Umum         :     Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025;

 

  1. DAKWAAN  :

 

----- Bahwa terdakwa DANCE Bin (Alm) YANCE bersama-sama dengan MAKRUF (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Kamis tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kots Jl. Grogol Kauman II No. 8 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa bersama dengan MAKRUF (DPO) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Supra, tahun 2007, Nopol : AE-3468-KS, warna hitam biru milik saksi GIOK ENG dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa ngopi di Jalan Kunti Surabaya, kemudian saat ngopi terdakwa berkenalan dengan MAKRUF dan saat ngobrol MAKRUF mengatakan kepada terdakwa bisa mencuri sepeda motor dan menunjukkan kunci T, kemudian terdakwa mengatakan terdakwa punya gambaran atau sasaran sepeda motor yang bisa di curi yang mana adalah di tempat kost terdakwa sendiri di Jalan Grogol kauman II No. 8 Surabaya, kemudian mengajak ketemuan di makam Peneleh Surabaya sekitar pukul 23.00 Wib, kemudian terdakwa kembali pulang dan pada pukul 23.00 Wib terdakwa ke makam Peneleh Surabaya dan bertemu dengan MAKRUF (DPO), setelah bertemu selanjutnya terdakwa mengajak ke tempat kost terdakwa dan saat berjalan terdakwa menjelaskan kepada MAKRUF (DPO) peran masing-masing, terdakwa berperan membuka pagar kost, kemudian sekitar pukul 00.00 Wib pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 terdakwa bersama dengan MAKRUF mengobrol di ruang tamu sambil mengawasi sekitar, kemudian MAKRUF (DPO) menunjukkan kunci T kepada terdakwa, kemudian MAKRUF (DPO) dan terdakwa menuju garasi sepeda motor dan MAKRUF (DPO) berusaha mencuri sepeda motor Honda Vario namun tidak berhasil dirusak kuncinya, kemudian MAKRUF (DPO) berusaha merusak sepeda motor Honda Scoopy namun juga tidak berhasil, kemudian MAKRUF (DPO) berusaha mencuri sepeda motor Honda Supradan berhasil, kemudian MAKRUF (DPO) membawa sepeda motor hasil curian tersebut, sedangkan terdakwa kembali ke kamar, selanjutnya pada pukul 04.00 Wib terdakwa menuju ke warung kopi di Jalan Kunti Surabaya dan terdakwa bertemu dengan MAKRUF (DPO) menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Supra etrsebut telah laku terjual sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa di beri uang oleh MAKRUF (DPO) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 Wib saat terdakwa berada di kost di Jalan Grogol Kauman II No. 8 Surabaya, terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian dan setelah di interogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah mengambil sepeda motor Honda Supra Nopol : AE-3468-KS bersama dengan MAKRUF (DPO);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi GIOK ENG mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 25 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

            WANTO HARIYONO, SH.

                                                                              JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya