Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Penyerahan Hak Waris No. 11 dan No. 29, PPJB No. 09 dan Kuasa Menjual No. 10, PPJB No. 14 dan Kuasa Menjual No. 15, PPJB No. 16 dan Kuasa Menjual No. 17 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk melakukan pembatalan atas Akta Penyerahan Hak Waris No. 11 dan No. 29, PPJB No. 09 dan Kuasa Menjual No. 10, PPJB No. 14 dan Kuasa Menjual No. 15, PPJB No. 16 dan Kuasa Menjual No. 17;
- Menyatakan SHM No. 1771 dan SHM No. 948 atas nama TERGUGAT I, SHM No. 1769 atas nama TERGUGAT II serta SHM No. 1768 atas nama TERGUGAT III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Mobil Merk Toyota, Type All New Fortuner 2.4 VRZ (4X2) A/T Diesel, Tahun 2016, dengan Nomor Rangka MHFGB8GS8G0826091, Nomor Mesin 2GDC109610 merupakan milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan Mobil Merk Toyota, Type All New Fortuner 2.4 VRZ (4X2) A/T Diesel, Tahun 2016, dengan Nomor Rangka MHFGB8GS8G0826091, Nomor Mesin 2GDC109610 milik PENGGUGAT beserta BPKB, STNK dan Kunci kepada PENGGUGAT seketika perkara ini telah diputus.
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I untuk mengosongkan objek tanah dan bangunan yang terletak di :
- Jalan Kalijudan No. 94-B, Surabaya, dengan luas 171 m2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur No. 00246/KALIJUDAN/2016 tertanggal 31 Oktober 2016 sebagaimana tercatat dalam SHM No. 02406;
- Jalan Kalijudan No. 94 C, Surabaya, dengan luas 178 m2 (seratus tujuh puluh delapan meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi No. 12.167/1995 tertanggal 2 Oktober 1995 sebagaimana tercatat dalam SHM No. 948;
- Jalan Kalijudan No. 96, Surabaya, dengan luas 615 m2 (enam ratus lima belas meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur No. 07/Kalijudan/2010 tertanggal 09 Maret 2010 sebagaimana tercatat dalam SHM No. 1771;
- Jalan Kalijudan No. 98, Surabaya, dengan luas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi) sesuai dengan Surat ukur No. 06/Kalijudan/2010 tertanggal 09 Maret 2010 sebagaimana tercatat dalam SHM No. 1770;
- Jalan Kalijudan No. 98A, Surabaya, dengan luas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur No. 05/Kalijudan/2010 tertanggal 09 Maret 2010 sebagaimana tercatat dalam SHM No. 1769;
- Jalan Lawang Seketeng V No. 45, Surabaya, dengan luas 178 m2 (seratus tujuh puluh delapan meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur No. 00007/Peneleh/2014 tertanggal 07/05/2014 sebagaimana tercatat dalam SHGB No. 405; dan
- Jalan Kalijudan No. 98B, Surabaya, dengan luas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi) sebagaimana tercatat dalam SHM No. 1768.
9. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan asli Sertipikat-Sertipikat milik PENGGUGAT yaitu SHM No. 02406, SHM No. 1771, SHM No. 1770, SHM No. 1769, SHM No. 1768, SHM No. 948 dan SHGB No. 405 kepada PENGGUGAT seketika perkara ini telah diputus.
10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 34.493.212.288,- (tiga puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil sebesar Rp 29.493.212.288,- (dua puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah); dan
- Kerugian imateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
11. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan berupa :
- Jalan Kalijudan No. 94-B, Surabaya, dengan luas 171 m2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur No. 00246/KALIJUDAN/2016 tertanggal 31 Oktober 2016 sebagaimana tercatat dalam SHM No. 02406;
- Jalan Kalijudan No. 94 C, Surabaya, dengan luas 178 m2 (seratus tujuh puluh delapan meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi No. 12.167/1995 tertanggal 2 Oktober 1995 sebagaimana tercatat dalam SHM No. 948;
- Jalan Kalijudan No. 96, Surabaya, dengan luas 615 m2 (enam ratus lima belas meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur No. 07/Kalijudan/2010 tertanggal 09 Maret 2010 sebagaimana tercatat dalam SHM No. 1771;
- Jalan Kalijudan No. 98, Surabaya, dengan luas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi) sesuai dengan Surat ukur No. 06/Kalijudan/2010 tertanggal 09 Maret 2010 sebagaimana tercatat dalam SHM No. 1770;
- Jalan Kalijudan No. 98A, Surabaya, dengan luas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur No. 05/Kalijudan/2010 tertanggal 09 Maret 2010 sebagaimana tercatat dalam SHM No. 1769;
- Jalan Lawang Seketeng V No. 45, Surabaya, dengan luas 178 m2 (seratus tujuh puluh delapan meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur No. 00007/Peneleh/2014 tertanggal 07/05/2014 sebagaimana tercatat dalam SHGB No. 405; dan
- Jalan Kalijudan No. 98B, Surabaya, dengan luas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi) sebagaimana tercatat dalam SHM No. 1768
12. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap ini.
13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT mengajukan perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
14. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini. |