Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- DR. DEBORA KARTIKA DEWI TEOSOSASMITO yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;
- DEBORA KARTIKA DEWI yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
- DEBORA KARTIKA DEWI TEOSOSASMITO yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan
selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen
kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah DR. DEBORA
KARTIKA DEWI TEOSOSASMITO sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|