Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1010/Pdt.Bth/2025/PN Sby 1.JEREMY GUNADI
2.GIOVANI
2.TJAN ANDRE HARDJITO
3.MARIA YULIANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1010/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEREMY GUNADI
2GIOVANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TJAN ANDRE HARDJITO
2MARIA YULIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan bantahan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa PIHAK PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang benar;
  3. Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor : 104/Pdt.Eks.RL/2023/PN.Sby tanggal 19 Agustus 2025 atas Objek aset SHM No. 535, Luas 630 M2, a/n Tjan  Andre Hardjito, yang terletak di Jl. Laguna Kejawan Putih Selatan, No. 39 Blok L-4 kav.37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan  Mulyorejo, Kota Surabaya;
  4. Menyatakan menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 11 September 2025 atas Objek aset SHM No. 535, Luas 630 M2, a/n Tjan  Andre Hardjito, yang terletak di Jl. Laguna Kejawan Putih Selatan, No. 39 Blok L-4 kav.37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan  Mulyorejo, Kota Surabaya sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkcraht) dalam perkara ini ;
  5. Menghukum PIHAK PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap Objek aset SHM No. 535, Luas 630 M2, a/n Tjan  Andre Hardjito, yang terletak di Jl. Laguna Kejawan Putih Selatan, No. 39 Blok L-4 kav.37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan  Mulyorejo, Kota Surabaya yang menjadi sengketa dalam perkara ini, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkcraht) dalam perkara ini ;
  6. Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini ;
  7. Menyatakan Sah dan Berharga seluruh Alat Bukti yang dimiliki oleh PIHAK PARA PELAWAN dalam perkara ini ;
  8. Menghukum PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk membayar biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
  9. Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak