| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa IHSANDO MEIVIAN PANGESTU Als KEVIN Als PINDUT Bin ERFINE NIRMAWAN LILIANTA pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 07.45 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Warung Kopi Jl. Singgapore, Rt. 006, Rw. 001, Kel. Benowo, Kec. Pakal, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, dalam hal telah melakukan “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 07.45 WIB, saksi RESPADIAT KURNIAWAN dan saksi APRILIA ANDRIYANATA yang sedang melakukan Pos Awal (pengaturan lalu lintas) didatangi seseorang laki-laki tidak dikenal yang merupakan pengunjung warkop dan menginformasikan bahwa ada seseorang di warkop yang membawa senjata tajam, kemudian saksi RESPADIAT KURNIAWAN dan saksi APRILIA ANDRIYANATA mendatangi warkop dan mengamankan terdakwa yang mengaku bernama IHSANDO MEIVIAN PANGESTU Als KEVIN Als PINDUT Bin ERFINE NIRMAWAN LILIANTA yang sedang tertidur di kursi warkop bagian luar dengan posisi duduk dan kepala diatas meja, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 59 (lima puluh sembilan) cm dan 1 (satu) buah sarung senjata tajam jenis golok yang terbuat dari kayu dengan panjang ± 41.5 (empat puluh satu koma lima) cm;
- Bahwa terdakwa rencananya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 05.00 WIB berangkat dengan membawa senjata tajam jenis golok yang dibeli melalui facebook 7 (tujuh) tahun lalu dengan cara diseliplkan didalam sarung tenun yang dipakai disebelah kiri pergi ke daerah Ds. hulaan, Kec. Menganti, Kab. Gresik untuk mencari seseorang laki-laki yang tidak dikenal dengan maksud ingin membacoknya karena telah merebut pacar terdakwa namun tidak ketemu, kemudian terdakwa berhenti di Warung Kopi Jl. Singgapore, Rt. 006, Rw. 001, Kel. Benowo, Kec. Pakal, Kota Surabaya untuk mencegat orang yang terdakwa cari akan tetapi terdakwa tidak menemukan orang tersebut sampai akhirnya tertidur di kursi warkop bagian luar dengan posisi duduk dan kepala diatas meja;
- Bahwa sajam tersebut dikuasai oleh terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan bukan merupakan benda pusaka maupun terkait dengan pekerjaan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |