Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2557/Pid.Sus/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H MOHAMAD MAULANA FIRMANSYAH Bin DENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2557/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7264/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD MAULANA FIRMANSYAH Bin DENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa MOHAMAD MAULANA FIRMANSYAH BIN DENI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Kawasan Citraland Jl.Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa MOHAMAD MAULANA FIRMANSYAH BIN DENI mendapatkan telepon melalui aplikasi whatsapp dari sdr.KAPTEN (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/420/X/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 08 Oktober 2025) untuk sepakat menerima barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 kilogram, barang narkotika jenis ekstasi dengan jumlah sekitar 800 butir, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik. Atas penawaran tersebut sdr.KAPTEN akan memberikan sejumlah uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per kilogramnya, uang makan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan uang untuk membayar kamar kos sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan yang ditransfer ke rekening bank SEA BANK milik terdakwa, selain itu terdakwa diperbolehkan mengonsumsi secara gratis ataupun menjual dengan per paket kecil dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga atas hal tersebut terdakwa menyanggupinya, kemudian sekira pukul 13.45 WIB atas permintaan seseorang suruhan sdr. KAPTEN yang tidak dikenal oleh terdakwa, terdakwa bergegas pergi untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi tersebut secara langsung di Kawasan Citraland Jl.Sambikerep Kecamatan Sambikerep Surabaya tepatnya di sekitar patung bola yang disimpan disebuah tas ransel berwarna hitam. Setelah terdakwa berhasil mendapatkan barang narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi tersebut terdakwa pergi menuju ke tempat kamar kos terdakwa untuk membagi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 kilogram tersebut menjadi 10 (sepuluh) per paket klip plastik masing masing plastik dengan berat yang bervariasi `sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi terdakwa bagi menjadi 2 bagian yang diantaranya 1 paket plastik berisikan 500 butir dan 1 paket berisikan 300 butir. Atas hal tersebut, terdakwa berperan sebagai perantara kurir dari sdr. KAPTEN untuk mengirimkan barang narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi dengan cara memasang atau meranjau sesuai dengan permintaan sdr. KAPTEN kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dan atas barang narkotika jenis ekstasi terdakwa telah berhasil terkirim semua kepada pelanggan sdr.KAPTEN
  • Bahwa adapun selain itu terdakwa telah berhasil mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari sdr.KAPTEN sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama menerima narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 ons dan yang kedua menerima narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 kilogram
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 23.00 WIB saksi SANDY DIKJAYA FITROH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di dalam Kamar Hotel Country Heritage kamar 3506 Jl.Nginden Intan Utara No.7 Nginden Jangkungan Kec.Sukolilo Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOHAMAD MAULANA FIRMANSYAH BIN DENI melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 0,564 gram, 1 (satu) unit handphone merk realme C52 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk merk OPPO A60 warna hitam. Selanjutnya masih pada waktu yang sama saksi SANDY DIKJAYA FITROH bersama dengan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA melakukan pengembangan dan menurut pengakuan terdakwa berada di rumah Jl.Menur Gg 1 No.30 Kec.Sukolilo Surabaya sehingga didapatkan 2 (dua) paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 116,633 gram, 10 (sepuluh) microtube yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 2,198 gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, dan 1 (satu) sekrop plastik  yang berada didalam almari kamar rumah tersebut
  • Bahwa terhadap barang berupa 13 (tiga belas) paket plastik yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 23 September 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08784/NNF/2025 atas nama terdakwa MOHAMAD MAULANA FIRMANSYAH BIN DENI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI DALIA, S.Si., M.Si selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :27370/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 98,582 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27371/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 18,051 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27372/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,564 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27373/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,387 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27374/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,388 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27375/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,210 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27376/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,175 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27377/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,168 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27378/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,173 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27379/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,196 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27380/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,170 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27381/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,176 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27382/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,155 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 119,395 gram

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 27370/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 98,560 gram;
  • No. : 27371/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 18,023 gram;
  • No. : 27372/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,533 gram;
  • No. : 27373/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,367 gram;
  • No. : 27374/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,358 gram;
  • No. : 27375/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,190 gram;
  • No. : 27376/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,149 gram;
  • No. : 27377/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,144 gram;
  • No. : 27378/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,151 gram;
  • No. : 27379/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,174 gram;
  • No. : 27380/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,150 gram;
  • No. : 27381/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,154 gram;
  • No. : 27382/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,121 gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

 

------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa MOHAMAD MAULANA FIRMANSYAH BIN DENI pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Kamar Hotel Country Heritage kamar 3506 Jl.Nginden Intan Utara No.7 Nginden Jangkungan Kec.Sukolilo Kota Surabaya dan di rumah Jl.Menur Gg 1 No.30 Kec.Sukolilo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 23.00 WIB saksi SANDY DIKJAYA FITROH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di dalam Kamar Hotel Country Heritage kamar 3506 Jl.Nginden Intan Utara No.7 Nginden Jangkungan Kec.Sukolilo Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOHAMAD MAULANA FIRMANSYAH BIN DENI melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 0,564 gram, 1 (satu) unit handphone merk realme C52 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk merk OPPO A60 warna hitam. Selanjutnya masih pada waktu yang sama saksi SANDY DIKJAYA FITROH bersama dengan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA melakukan pengembangan dan menurut pengakuan terdakwa berada di rumah Jl.Menur Gg 1 No.30 Kec.Sukolilo Surabaya sehingga didapatkan 2 (dua) paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 116,633 gram, 10 (sepuluh) microtube yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 2,198 gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, dan 1 (satu) sekrop plastik  yang berada didalam almari kamar rumah tersebut
  • Bahwa terhadap barang berupa 13 (tiga belas) paket plastik yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 23 September 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08784/NNF/2025 atas nama terdakwa MOHAMAD MAULANA FIRMANSYAH BIN DENI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI DALIA, S.Si., M.Si selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :27370/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 98,582 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27371/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 18,051 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27372/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,564 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27373/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,387 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27374/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,388 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27375/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,210 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27376/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,175 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27377/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,168 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27378/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,173 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27379/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,196 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27380/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,170 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27381/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,176 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :27382/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,155 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 119,395 gram

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 27370/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 98,560 gram;
  • No. : 27371/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 18,023 gram;
  • No. : 27372/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,533 gram;
  • No. : 27373/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,367 gram;
  • No. : 27374/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,358 gram;
  • No. : 27375/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,190 gram;
  • No. : 27376/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,149 gram;
  • No. : 27377/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,144 gram;
  • No. : 27378/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,151 gram;
  • No. : 27379/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,174 gram;
  • No. : 27380/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,150 gram;
  • No. : 27381/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,154 gram;
  • No. : 27382/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,121 gram;
  • Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya