Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2623/Pdt.P/2026/PN Sby AUGIST SULTAN ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2623/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AUGIST SULTAN ARDIANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk membetulkan nama AYAH PEMOHON  pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dimana pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut tertulis bahwa PEMOHON atas nama AUGIST SULTAN ARDIANSYAH merupakan anak laki-laki dari suami istri ADI dan MAMIK ARSIASUGI yang seharusnya benar ialah AUGIST SULTAN ARDIANSYAH merupakan anak laki-laki dari suami istri  ADI PETRUS dan MAMIK ARSIASUGI sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No. 315/03/X/2003 milik ORANG TUA PEMOHON; serta Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-13082026-0038 milik AYAH PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama AYAH PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 974/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 26 Januari 2005 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak