Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2590/Pid.Sus/2025/PN Sby PUTU EKA WISNIATI, S.H. AGUS PRIJANTO Bin SARIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2590/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7382/M.5.43/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRIJANTO Bin SARIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa AGUS PRIJANTO BIN SARIONO pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Giras 51 Jalan Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Giras 51 Jalan Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Terdakwa melakukan perjudian online jenis Slot Pragmatig dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merk VIVO Type Y17S warna hijau dengan cara Terdakwa membuka website “https://royals794.royaltogelgacor.net” dengan memasukkan akun atas nama: Imoet1 dan password: bola123, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit menggunakan Mbanking BCA dengan nomor rekening 5060371689 a.n Agus Prijanto, kemudian Terdakwa memilih jenis permainan slot pragmatig dan memasang taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) lalu Terdakwa menekan tombol spin, apabila Terdakwa mendapat minimal 4 (empat) gambar scatter dalam 1 (satu) spin maka Terdakwa menang, dan apabila menang saldo pada akun Terdakwa akan bertambah, sebaliknya apabila kalah maka saldo deposit milik Terdakwa akan berkurang;  
  • Bahwa setelah petugas kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Giras 51 Jalan Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya melakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) buah HP Merk VIVO Type Y17S warna hijau milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “https://royals794.royaltogelgacor.net” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Website “https://royals794.royaltogelgacor.net” dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian jika memenuhi unur berikut dimana berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian melibatkan aktivitas taruhan dengan kuntungan yang bergantung pada keberuntungan semata dan website ini menawarkan permainan taruhan (seperti bola, kasino, atau lotre), memiliki mekanisme setoran dan penarikan uang yang digunakan untuk taruhan, menyediakan fitur atau layanan perjudian lainnya. Maka, website tersebut dapat dianggap memiliki muatan perjudian;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan sistem elektronik 1 (satu) buah HP Merk VIVO Type Y17S warna hijau untuk mengoperasionalkan akun situs judi online melalui website “https://royals794.royaltogelgacor.net” dengan username dan password yang disebutkan dapat dikategorikan sebagai tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------

 

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa AGUS PRIJANTO BIN SARIONO pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Giras 51 Jalan Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Giras 51 Jalan Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Terdakwa melakukan perjudian online jenis Slot Pragmatig dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merk VIVO Type Y17S warna hijau dengan cara Terdakwa membuka website “https://royals794.royaltogelgacor.net” dengan memasukkan akun atas nama: Imoet1 dan password: bola123, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit menggunakan Mbanking BCA dengan nomor rekening 5060371689 a.n Agus Prijanto, kemudian Terdakwa memilih jenis permainan slot pragmatig dan memasang taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) lalu Terdakwa menekan tombol spin, apabila Terdakwa mendapat minimal 4 (empat) gambar scatter dalam 1 (satu) spin maka Terdakwa menang, dan apabila menang saldo pada akun Terdakwa akan bertambah, sebaliknya apabila kalah maka saldo deposit milik Terdakwa akan berkurang;  
  • Bahwa setelah petugas kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Giras 51 Jalan Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya melakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) buah HP Merk VIVO Type Y17S warna hijau milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “https://royals794.royaltogelgacor.net” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online diatas dengan maksud dan tujuan untuk menang dan mendapatkan uang guna sebagai modal bermain judi online lagi;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya