Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1523/Pid.B/2025/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. JULIO HARNISH RENDY PRADIPTA alias RENDY bin HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1523/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3852/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIO HARNISH RENDY PRADIPTA alias RENDY bin HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa JULIO HARNISH RENDY PRADIPTA alias RENDY Bin HARTONO bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara lain), Sdr. YUDI (DPO), dan Sdr. AAN (DPO) pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Teras Rumah Jalan Tambak Arum 6 No. 7 RT.006, RW.005 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024  atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 00.10 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berencana melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian Terdakwa sepakat untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik Saksi IMAM ROZI dan Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO yang merupakan tetangga Terdakwa. Selanjutnya Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sependapat dan mengajak Sdr. AAN (DPO) dan Sdr. YUDI (DPO) untuk bersama-sama melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik Saksi IMAM ROZI dan Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO;
    • Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AAN (DPO) dan Sdr. YUDI (DPO) mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor dengan beboncengan menuju Gang Jalan Tambak Arum 6 No. 7 RT.006, RW.005 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya;
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AAN (DPO) dan Sdr. YUDI (DPO) tiba di Jalan Tambak Arum 6 No. 7 RT.006, RW.005 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) masuk kedalam Gang Jalan Tambak Arum 6 No. 7 RT.006, RW.005 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, sedangkan Sdr. AAN (DPO) dan Sdr. YUDI (DPO) bertugas mengawasi situasi didepan Gang;
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam No. Polisi: L-5976-CAU milik Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO terparkir di Teras Rumah Jalan Tambak Arum 6 No. 7 RT.006, RW.005 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya dengan kondisi stir terkunci dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2008 warna hitam silver No. Polisi: L-6432-NW milik Saksi IMAM ROZI terparkir di Depan Pagar Rumah Jalan Tambak Arum VI No. 7 RT. 006, RW.005 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya dengan kondisi masing-masing sepeda motor stir terkunci, selanjutnya Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bertugas mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam No. Polisi: L-5976-CAU milik Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO dengan cara masuk teras kemudian merusak rumah kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T kemudian dilanjutkan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2008 warna hitam silver No. Polisi: L-6432-NW milik Saksi IMAM ROZI dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T, Selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2008 warna hitam silver No. Polisi: L-6432-NW milik Saksi IMAM ROZI dan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam No. Polisi: L-5976-CAU milik Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO;
    • Bahwa selanjutnya Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam No. Polisi: L-5976-CAU milik Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2008 warna hitam silver No. Polisi: L-6432-NW milik Saksi IMAM ROZI dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi SAFI’I alias GUTEH Bin MISRAWI (alm) (Penuntutan dalam berkas pekara terpisah) bertempat di Daerah Pesapen, Kota Surabaya;
    • Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam No. Polisi: L-5976-CAU milik Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2008 warna hitam silver No. Polisi: L-6432-NW milik Saksi IMAM ROZI, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AAN (DPO) dan Sdr. YUDI (DPO) mendapat bagian masing-masing Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), yangmana uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AAN (DPO) dan Sdr. YUDI (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam No. Polisi: L-5976-CAU milik Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2008 warna hitam silver No. Polisi: L-6432-NW milik Saksi IMAM ROZI tanpa izin dari pemiliknya;
    • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AAN (DPO) dan Sdr. YUDI (DPO) Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan Saksi IMAM ROZI mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000 (Enam juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa JULIO HARNISH RENDY PRADIPTA alias RENDY Bin HARTONO bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara lain), Sdr. YUDI (DPO), dan Sdr. AAN (DPO) pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Teras Rumah Jalan Tambak Arum 6 No. 7 RT.006, RW.005 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024  atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 00.10 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berencana melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian Terdakwa sepakat untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik Saksi IMAM ROZI dan Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO yang merupakan tetangga Terdakwa. Selanjutnya Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sependapat dan mengajak Sdr. AAN (DPO) dan Sdr. YUDI (DPO) untuk bersama-sama melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik Saksi IMAM ROZI dan Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO;
    • Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AAN (DPO) dan Sdr. YUDI (DPO) mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor dengan beboncengan menuju Gang Jalan Tambak Arum 6 No. 7 RT.006, RW.005 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya;
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AAN (DPO) dan Sdr. YUDI (DPO) tiba di Jalan Tambak Arum 6 No. 7 RT.006, RW.005 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) masuk kedalam Gang Jalan Tambak Arum 6 No. 7 RT.006, RW.005 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, sedangkan Sdr. AAN (DPO) dan Sdr. YUDI (DPO) bertugas mengawasi situasi didepan Gang;
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam No. Polisi: L-5976-CAU milik Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO terparkir di Teras Rumah Jalan Tambak Arum 6 No. 7 RT.006, RW.005 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya dengan kondisi stir terkunci dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2008 warna hitam silver No. Polisi: L-6432-NW milik Saksi IMAM ROZI terparkir di Depan Pagar Rumah Jalan Tambak Arum VI No. 7 RT. 006, RW.005 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya dengan kondisi masing-masing sepeda motor stir terkunci, selanjutnya Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bertugas mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam No. Polisi: L-5976-CAU milik Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO dengan cara masuk teras kemudian merusak rumah kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2008 warna hitam silver No. Polisi: L-6432-NW milik Saksi IMAM ROZI dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T, Selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2008 warna hitam silver No. Polisi: L-6432-NW milik Saksi IMAM ROZI dan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam No. Polisi: L-5976-CAU milik Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO;
    • Bahwa selanjutnya Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam No. Polisi: L-5976-CAU milik Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2008 warna hitam silver No. Polisi: L-6432-NW milik Saksi IMAM ROZI dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi SAFI’I alias GUTEH Bin MISRAWI (alm) (Penuntutan dalam berkas pekara terpisah) bertempat di Daerah Pesapen, Kota Surabaya;
    • Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam No. Polisi: L-5976-CAU milik Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2008 warna hitam silver No. Polisi: L-6432-NW milik Saksi IMAM ROZI, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AAN (DPO) dan Sdr. YUDI (DPO) mendapat bagian masing-masing Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), yangmana uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AAN (DPO) dan Sdr. YUDI (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam No. Polisi: L-5976-CAU milik Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2008 warna hitam silver No. Polisi: L-6432-NW milik Saksi IMAM ROZI tanpa izin dari pemiliknya;
    • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAD NOVANDA RAMADANI alias DANI Bin ROCHIM alias JUM (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AAN (DPO) dan Sdr. YUDI (DPO) Saksi ADIMAS SIGIT TRANGGONO mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan Saksi IMAM ROZI mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000 (Enam juta rupiah).

 

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya