Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby | PT. ULTRA SAKTI | PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek-merek “ 3 Menyatakan merek-merek 4 Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek-merek
5 Menyatakan batal pendaftaran merek-merek
6 Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek-merek
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |