Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1683/Pid.B/2025/PN Sby PUTU EKA WISNIATI, S.H. WILLY SUSANTO Bin HENDRI WIJAYA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1683/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4661/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLY SUSANTO Bin HENDRI WIJAYA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

         Bahwa ia Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm), pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 16.12 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Hotel Merdeka Jalan Bongkaran Kecaamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 melakukan deposit dengan cara transfer sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 1951154534 atas nama HENDRI, Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) lalu  membuka link atau situs parisbola.com dengan username: Willy20 dan password: 1234, setelah berhasil login Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) memilih permainan gates of Olympus 1000. Setelah permainan terbuka, Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) lalu memasang taruhan atau bet sebesar Rp80 (delapan puluh rupiah) dan memilih gambar. Bahwa jenis permainan gates of Olympus 1000 adalah menyamakan gambar yang sama dan apabiloa gambar yang sama banyak yang pecah maka Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) menang dan saldo akan bertambah sedangkan apabila gambar tidak banyak yang sama atau pecah maka Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) kalah dan saldo akan berkurang.
  • Bahwa saksi NUR HADI dan saksi ENDRICO FERI YONANTA yang merupakan anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm)  sering melakukan permainan gates of Olympus 1000 dengan memakai uang sebagai taruhan maka berdasarkan informasi tersebut saksi NUR HADI dan saksi ENDRICO FERI YONANTA pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 langsung pergi di Hotel Merdeka Jalan Bongkaran Kecaamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya dan  melakukan penangkapan atas diri Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm). Saksi NUR HADI dan saksi ENDRICO FERI YONANTA juga melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan simcard : 081254675851 dan nomor Imei 1 : 359594762840568 dan Imei 2 : 359594762840576 milik  Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm). Selanjutnya Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) melakukan permainan gates of Olympus 1000 dengan memakai uang sebagai taruhan tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------

------------------------------------------------ ATAU ---------------------

 

KEDUA

         Bahwa ia Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm), pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 16.12 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Hotel Merdeka Jalan Bongkaran Kecaamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “telah melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 melakukan deposit dengan cara transfer sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 1951154534 atas nama HENDRI, Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) lalu  membuka link atau situs parisbola.com dengan username: Willy20 dan password: 1234, setelah berhasil login Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) memilih permainan gates of Olympus 1000. Setelah permainan terbuka, Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) lalu memasang taruhan atau bet sebesar Rp80 (delapan puluh rupiah) dan memilih gambar. Bahwa jenis permainan gates of Olympus 1000 adalah menyamakan gambar yang sama dan apabiloa gambar yang sama banyak yang pecah maka Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) menang dan saldo akan bertambah sedangkan apabila gambar tidak banyak yang sama atau pecah maka Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) kalah dan saldo akan berkurang.
  • Bahwa saksi NUR HADI dan saksi ENDRICO FERI YONANTA yang merupakan anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm)  sering melakukan permainan gates of Olympus 1000 dengan memakai uang sebagai taruhan maka berdasarkan informasi tersebut saksi NUR HADI dan saksi ENDRICO FERI YONANTA pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 langsung pergi di Hotel Merdeka Jalan Bongkaran Kecaamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya dan  melakukan penangkapan atas diri Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm). Saksi NUR HADI dan saksi ENDRICO FERI YONANTA juga melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan simcard : 081254675851 dan nomor Imei 1 : 359594762840568 dan Imei 2 : 359594762840576 milik  Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm). Selanjutnya Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) melakukan permainan gates of Olympus 1000 dengan memakai uang sebagai taruhan tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa WILLY SUSANTO BIN HENDRI WIJAYA (Alm) adalah Karyawan Swasta.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya