Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
685/Pdt.G/2025/PN Sby ADI PRASODO, IR HENDRO DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 685/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI PRASODO, IR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUSTIN MALAU, SH., MH.ADI PRASODO, IR
Tergugat
NoNama
1HENDRO DARMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik sah atas bangunan rumah lengkap dengan bagian-bagiannya terletak di Jalan Barata Jaya Nomor 26, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Baratajaya, Kota Surabaya atau dikenal juga Jalan Bratang Jaya No. 26 Kecamatan Gubeng, Kelurahan Baratajaya, Kota Surabaya yang berdiri di atas tanah Pemerintah Kota surabaya  berdasarkan  Surat Izin Pemakaian Tanah tanggal 22 Januari 2025, Nomor : 500.16.7.2/4-T-PGT.IPT/436.7.15/2025.
  3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 8 Tanggal 20 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Hajjah TRINING ARISWATI, Sarjana Hukum, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surabaya ;
  4. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi ;
  5. Menghukum Tergugat termasuk siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat bangunan rumah lengkap dengan bagian-bagiannya terletak di Jalan Barata Jaya Nomor 26, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Baratajaya, Kota Surabaya atau dikenal juga Jalan Bratang Jaya No. 26 Kecamatan Gubeng, Kelurahan Baratajaya, Kota Surabaya.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut: 
    1. Kerugian Materiil, yaitu sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas  juta rupiah)
    2. Kerugian Immateriil, yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  8. Menyatakan  perkara a quo dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak