Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 3.MUHAMMAD NIZAR, SH, MH
4.Rohman Ibrahim, S.H.
5.HASBI ASSIDDIQ, S.H.
6.Widya Paramita, S.H.
7.Bambang Heru S.H.
AGUS SULAKSONO Alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2483/M.5.28/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NIZAR, SH, MH
2Rohman Ibrahim, S.H.
3HASBI ASSIDDIQ, S.H.
4Widya Paramita, S.H.
5Bambang Heru S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SULAKSONO Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Uraian Dakwaan : 

Bahwa akibat perbuatan saksi Yoga Firmansyah selaku Relationship Manager Bank BRI Cabang Lumajang bersama dengan pihak eksternal saudara Muhamad Khoirul Anam dan Terdakwa AGUS SULAKSONO tersebut telah mengakibatkan Negara mengalami kerugian dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang sebesar Rp2.080.000.000.000,00 (dua milyar delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut

Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Uraian Dakwaan : 

Bahwa akibat perbuatan saksi Yoga Firmansyah selaku Relationship Manager Bank BRI Cabang Lumajang bersama dengan pihak eksternal saudara Muhamad Khoirul Anam dan Terdakwa AGUS SULAKSONO tersebut telah mengakibatkan Negara mengalami kerugian dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang sebesar Rp2.080.000.000.000,00 (dua milyar delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut

 

Pihak Dipublikasikan Ya