Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan /Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi /Termohon Eksekusi untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pelawan/Tergugat /Pembanding/Pemohon Kasasi /Termohon Eksekusi adalah Pelawan yang beretikat baik dan benar, oleh karenanya kepentingannya mohon untuk dilindungi.
- Menyatakan peraliahn hak milik atas tanah dengan petok D nomor 145 atas nama KASAMAH yang terletak di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya dari KASAMAH kepada I WAYAN JATI, cacat hukum dan tidak sah.
- Menyatakan cacatan C Kelurahan nomor 1432 dari Buku C Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang Surabaya cacat hukum dan tidak sah
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya perkara No. 249/Pdt.G/2014/ PN.Sby Juncto No. 432/Pdt/2012/PT. Sby Juncto No. 2722 K/Pdt/2013 tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dilaksanakan atau non eksekutorial
- Memerintahkan mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah pada petok Nomor ; 1432 Persil No. 70 huruf bagian persil dari : d, seluas ± 412 M2 yang terletak di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang Surabaya dalam Perkara nomor 249/Pdt.G /2011 /PN.Sby Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 432/Pdt/2012/PT. Sby Juncto Putusan Mahkamah Agung No. 2722 K/Pdt/2013
- Menguhukum kepada Turut Terlawan/Tergugat/Pembanding Pemohon Kasasi /Termohon Eksekusi untuk dihukum agar tunduk dan patuh pada putusan
- Menghukum Terlawan/Penggugat /Terbanding/Termohon Kasasi /Pemohon secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri, untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
|