| Petitum |
- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kontra selama selama 10 (sepuluh) bulan dengan Total sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah sebagaimana tersebutkan sebagai berikut :
- Kekurangan gaji bulan Maret 2025 sebesar = RP. 959.998,- (sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);.
- Kekurangan gaji bulan April 2025 sebesar RP. 3.780.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang kompensasi kepada kepada PENGGUGAT sebesar 3/12 x Rp. 13.500.000,- = Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan membayar THR (Tunjangan Hari Raya) Tahun 2025, yakni = 5% (lima persen) x THR 2025 kepada PENGGUGAT sebesar = 5% x Rp. 2.250.000,- = Rp. 112.500,- (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas seluruh harta benda milik TERGUGAT, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai berikut :
- Harta bergerak TERGUGAT :
- Mobil Merk Hyundai Santa fe 2.2 Diesel CRDI E VGT 2.200 CC tahun 2019 NOPOL L 1775 BBG;
- Sepeda Motor Merk Honda Scoopy tahun 2024 NOPOL L 3853 BAM dan Sepeda Motor Merk Honda Beat tahun 2024 NOPOL L 6684 BAB.
- Harta tidak bergerak TERGUGAT :
- Kantor milik TERGUGAT dengan Alamat : Griya Kebraon Tengah Blok O Nomor 15 Karangpilang Surabaya Jawa Timur;
- Rumah tinggal milik TERGUGAT dengan Alamat : Perumahan Prima Kebraon 1 Blok GG/3 RT 01 RW 08 Desa Kebraon Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya.
- Menyatakan Putusan Perkara ini di putus dalam PUTUSAN serta merta (Uitvoorbaar bij voorrad) dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi PUTUSAN ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|