| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti Surat Penetapan Ahli Waris Nomor 1226/Pdt.P/2018/PA.Sby dan Akta Kuasa Nomor 500;
- Menyatakan bahwa objek sengketa berupa tanah seluas 774 m?2; yang saat ini tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752, NIB 03306, atas nama FANNY HALIM (Tergugat) adalah harta peninggalan sah milik Ahli Waris Almarhum Reboe (Penggugat) yang merupakan bagian dari Sertifikat Tanah Lama tanggal 22 Februari 1957 Nomor 123 (Luas Induk: 189.994 m?2;) atas nama Tuan Reboe;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Obyek Sengketa berupa sebidang tanah seluas 774 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752, NIB 03306, terdaftar atas nama Fanny Halim yang terletak di Jalan Pandegiling Nomor 125, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengklaim, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752, NIB 03306, di atas tanah milik Penggugat tanpa persetujuan dan tanpa peralihan hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752, NIB 03306 atas nama Fanny Halim beserta seluruh dokumen turunan/peralihan hak yang mendasarinya adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752, NIB 03306 atas nama FANNY HALIM;
- Menghukum Tergugat (Fanny Halim) atau siapa saja yang menguasai objek sengketa atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, keadaan aman dan bebas dari segala beban jaminan serta tanpa beban apapun kepada Penggugat tanpa syarat apa pun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat dengan rincian total sebesar Rp. 5.250.000.000,- (Lima Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat atas penguasaan tanah obyek sengketa secara melawan hukum;
- Menghukum Turut Tergugat I, II, III dan IV untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini, termasuk melakukan perubahan/pencoretan data administrasi pertanahan dan kependudukan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|