Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT (PT. STAR ASIA VENTURES) telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar Janji
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Kesanggupan Pembayaran tanggal 11 November 2024;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT membayar sejumlah:
- Kerugiuan Materil :
- senilai Rp. 7.400.000.000,- (tujuh milyar empat ratus juta rupiah), berdasarkan Surat Kesanggupan Pembayaran Tanggal 11 November 2024;
- Kerugian Immateriell :
- selain daripada itu timbulnya kerugian immateril akibat dari tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT berimbas terhadap terhambatnya bisnis PENGGUGAT (potensi keuntungan yang hilang) dan biaya konsultasi, dengan rincian sebagai berikut:
1). Rp50.000.000,- x 20 bulan = Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
2). biaya konsultasi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Maka total keseluruhan kerugian materil maupun Immaterill adalah Rp8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini di ucapkan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|