Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- ZAINUL ARIFIN yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Akta Perkawinan milik PEMOHON;
- JAINUL ARIPIN yang terdapat pada dokumen Surat Tanda Tamat Belajar milik PEMOHON; dan
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah ZAINUL ARIFIN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|