| Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama :
------------ Bahwa terdakwa YOGI WANDA ARDIANSYAH Bin KUSWANTO (alm) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Toko MPS Rilmi Store Royal Plaza Lt. 2 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa terdakwa merupakan teman kerja dari saksi DUWI ERMAWATI sebagai sales Toko MPS Rilmi Store Royal Plaza Lt. 2 Surabaya, selanjutnya saksi DUWI ERMAWATI kurang memenuhi target dalam penjualan handphone, sehingga untuk menutupinya saksi DUWI ERMAWATI kemudian membeli 2 (dua) buah handphone merk Rilmi C 71 masing-masing dengan No. Imei: 865518078397036 dan No. lmei: 865515078753733, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menawarkan kepada saksi DUWI ERMAWATI untuk menjualkan 2 (dua) buah handphone merk Rilmi C 71 masing-masing dengan No. Imei: 865518078397036 dan No. lmei: 865515078753733 tersebut seharga Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), atas tawaran tersebut kemudian saksi DUWI ERMAWATI menyerahkan 2 (dua) buah handphone merk Rilmi C 71 masing-masing dengan No. Imei: 865518078397036 dan No. lmei: 865515078753733 kepada terdakwa serta pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 saksi DUWI ERMAWATI juga menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 kepada terdakwa dan terdakwa sanggup menjualkannya dengan harga Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa sekira bulan Desember 2025 terdakwa berhasil menjual 2 (dua) buah handphone merk Rilmi C 71 masing-masing dengan No. Imei: 865518078397036 dan No. lmei: 865515078753733 kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya di sekitar WTC Surabaya dengan harga Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan menjual 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 melalui Marketplace (facebook) dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sehingga total penjualan untuk 3 (tiga) buah handphone milik saksi DUWI ERMAWATI yang berhasil dijual oleh terdakwa sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), akan tetapi uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkan kepada saksi DUWI ERMAWATI;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DUWI ERMAWATI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.11.170.000,- (sebelas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
------------ Bahwa terdakwa YOGI WANDA ARDIANSYAH Bin KUSWANTO (alm) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Toko MPS Rilmi Store Royal Plaza Lt. 2 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan teman kerja dari saksi DUWI ERMAWATI sebagai sales Toko MPS Rilmi Store Royal Plaza Lt. 2 Surabaya, selanjutnya saksi DUWI ERMAWATI kurang memenuhi target dalam penjualan handphone, sehingga untuk menutupinya saksi DUWI ERMAWATI kemudian membeli 2 (dua) buah handphone merk Rilmi C 71 masing-masing dengan No. Imei: 865518078397036 dan No. lmei: 865515078753733, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menawarkan kepada saksi DUWI ERMAWATI untuk menjualkan 2 (dua) buah handphone merk Rilmi C 71 masing-masing dengan No. Imei: 865518078397036 dan No. lmei: 865515078753733 tersebut seharga Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), atas tawaran tersebut kemudian saksi DUWI ERMAWATI tergerak hatinya dan akhirnya mau menyerahkan 2 (dua) buah handphone merk Rilmi C 71 masing-masing dengan No. Imei: 865518078397036 dan No. lmei: 865515078753733 kepada terdakwa serta pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 saksi DUWI ERMAWATI juga menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 kepada terdakwa dan terdakwa sanggup menjualkannya dengan harga Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa sekira bulan Desember 2025 terdakwa berhasil menjual 2 (dua) buah handphone merk Rilmi C 71 masing-masing dengan No. Imei: 865518078397036 dan No. lmei: 865515078753733 kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya di sekitar WTC Surabaya dengan harga Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan menjual 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 melalui Marketplace (facebook) dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sehingga total penjualan untuk 3 (tiga) buah handphone milik saksi DUWI ERMAWATI yang berhasil dijual oleh terdakwa sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), akan tetapi uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkan kepada saksi DUWI ERMAWATI;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DUWI ERMAWATI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.11.170.000,- (sebelas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 07 April 2026
Jaksa Penuntut Umum
ANGGRAINI, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19690820 198903 2 001 |