Dakwaan |
PRIMAIR:
--------- ---------- Bahwa ia Terdakwa AFIFAH BASHIROH, S.Pd., M.Pd. Binti Alm. ROKIP, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, secara melawan hukum melakukan perbuatantelah memperkaya Terdakwa sekurang-kurangnya sejumlah Rp290.878.350,00 (dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa AFIFAH BASHIROH, S.Pd., M.Pd. Binti Alm. ROKIP selaku Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan wilayah kerja Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |