- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor B/3150/SP2HP-4/LP.832.17/XII/RES1.2/@019/Satreskrim tanggal 23 Desember 2019 tentang penghentian Penyidikan adalah tidak sah
- Memerintahkan kepada termohon untuk membuka kembali penyidikan tindak pidana atas nama Terlapor H ishak dan Muhammad Maftuh Dkk berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/B/832/B/XI/2017/JATIM/RESTABES SBY tangggal 09 Nopember 2017
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |