Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1685/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH 1.HIRUS bin RASID
2.MUHAMMAD ALI IMRON bin ISNAHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1685/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3833/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIRUS bin RASID[Penahanan]
2MUHAMMAD ALI IMRON bin ISNAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 4289/Eoh.2 /07/ 2025

 

  1. Identitas terdakwa :
  1. Nama lengkap                   : HIRUS Bin RASID            

Tempat lahir                : Sampang      

Umur/ tanggal lahir     : 28 tahun / 06 Nopember 1996

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Gemblongan 2/14-B RT/RW 003/003 Kec. Bubutan Surabaya /

                                      Jl. Pragoto Surabaya (Depan air isi ulang galon)

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Swasta     

Pendidikan                  : SD

 

  1. Nama lengkap                   : MUHAMMAD ALI IMRON Bin ISNAHIM       

Tempat lahir                : Bangkalan    

Umur/ tanggal lahir     : 29 tahun / 12 Mei 1996

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Desa Bajeman RT 09 RW 04 Kel. Bajeman Kec. Tragah Kab. Bangkalan

                                      Madura / Jl. Genteng Candi Rejo No. 9 Surabaya

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Swasta     

Pendidikan                  : SMP

 

    

  1. Penahanan :
    • Penyidik : Ditahan dalam perkara lain                                          
    • Penuntut Umum:   Ditahan dalam perkara lain   

                                               

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa I. HIRUS Bin RASID dan terdakwa II. MUHAMMAD ALI IMRON  pada hari Jum’at tanggal 29 Nopember 2024 sekira pukul 15.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember  sampai dengan Desember di tahun 2024 bertempat di Jl. Genteng Bandar Lor No. 33 Surabaya dan di Jl. Tunjungan No. 100 Kel. Genteng Kec. Genteng Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira jam 15.00 WIB, saat terdakwa I. HIRUS Bin RASID dan terdakwa II. MUHAMMAD ALI IMRON sedang nongkrong bersama di kost terdakwa I. HIRUS Bin RASID yang berada di Jl Pragoto Surabaya, kemudian berdua merencanakan untuk kerja (mencuri sepeda motor). Setelah terdakwa I. HIRUS Bin RASID mempersiapkan alat berupa kunci T, kemudian berdua berangkat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopo L-6074-RI dimana terdakwa II. MUHAMMAD ALI IMRON sebagai Joki dan terdakwa I. HIRUS Bin RASID berada di belakang sebagai penumpang. Setelah berputar putar di area Kota Surabaya, Sekira jam 16.00 WIB, sesampainya di area Jl Genteng Bandar Lor No 33 Surabaya, mereka terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Tahun 2010 warna Merah Marun dengan Nopol: L-6302-ABF) yang terparkir dan saat itu kondisi nya sangat sepi lalu didekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Tahun 2010 warna Merah Marun dengan Nopol: L-6302-ABF dan kemudian, terdakwa I. HIRUS Bin RASID turun dan membagi yang mana terdakwa I. HIRUS Bin RASID sebagai eksekutor dan terdakwa II. MUHAMMAD ALI IMRON sebagai yang mengawasi lingkungan sekitar. Kemudian terdakwa I. HIRUS Bin RASID mengeluarkan alat berupa kunci T lalu merusak rumah kontak kunci dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Tahun 2010 warna Merah Marun dengan Nopol L-6302-ABF dan berhasil di rusak, setelah berhasil dirusak dan di nyalakan, maka terdakwa I. HIRUS Bin RASID menyuruh terdakwa II. MUHAMMAD ALI IMRON untuk mengendarai sepeda motor tersebut sambil diikuti terdakwa I. HIRUS Bin RASID dimana pada saat mengambil seped motor tersebut merekaa terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik.

------ Bahwa kemudian terdakwa I. HIRUS Bin RASID menghubungi teman yang bernama saksi RIKI alias ABAH KENIK untuk menjualkan sepeda motor hasil curian yang akhirnya terjual dengan harga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan dibagi masing-masing mendapat bagian Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

------ Bahwa selain melakukan perbuatan tersebut diatas, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 04.20 WIB bertempat di Jl. Tunjungan No. 100 Kel. Genteng Kec. Genteng Surabaya mereka terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Hitam dengan plat nomor L-3272-DG dan untuk kondisi nya saat itu tidak terkunci setir dimana untuk peran terdakwa II. MUHAMMAD ALI IMRON sebagai Eksekutor yang mengambil motor curian, yang mana kondisi motor tersebut tidak terkunci setir yang terparkir di JI Tunjungan No 100 Surabaya sedangkan terdakwa I. HIRUS Bin RASID berperan sebagai yang mendorong motor curian. Setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Hitam dengan plat nomor L-3272-DG terjual kepada seorang bernama SINGGING (DPO) pada Hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, sekira jam 03.00 WIB di Indomaret yang beralamatkan di Jl Kapas Madya Surabaya dengan harga sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan dibagi masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SURIYAH  selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Tahun 2010 warna Merah Marun dengan Nopol L-6302-ABF menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi  MOHAMMAD NABIL SYARIF HABIBI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Hitam dengan plat nomor L-3272-DG menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)                                

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5  KUHP.

 

 

                                               urabaya, 15 Juli 2025

                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                          

 

                                                       ANGGRAINI, SH

                             JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya