Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2459/Pdt.P/2025/PN Sby EKO SOESTIAWATI ONGKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 2459/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKO SOESTIAWATI ONGKO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Drs. KOSDAR, SHEKO SOESTIAWATI ONGKO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan saudara kandung/adik Pemohon yang bernama HANDOJO ONGKO d/h HONG JOENG, lahir di Surabaya tanggal 07 Agustus 1964 berada dibawah Pengampuan dikarenakan sakit gangguan kejiwaan;
  3. Menetapkan Pemohon EKO SOESTIAWATI ONGKO d/h JAUW (JIAU) HONG ENG sebagai Pengampu dari  saudara kandung/adik Pemohon yang bernama HANDOJO ONGKO d/h HONG JOENG, jenis kelamin laki-laki, lahir di Surabaya tanggal 07 Agustus 1964 untuk mewakili segala tindakan hukum keperdataan dari saudara kandung/adik Pemohon tersebut di atas;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak