Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
948/Pid.B/2026/PN Sby RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H. MUKHAMAD IRPAN BIN PONIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 948/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3825/M.5.43/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHAMAD IRPAN BIN PONIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERKARA : PDM/1739.2/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUKHAMAD IRPAN bin PONIRAN

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur / Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 26 September 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kabangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sumberan RT. 01 RW. 04 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Kota Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Jaga Warkop)

Pendidikan

:

SMA

Nomor Identitas

:

3578202609920002

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan

:

Ditangkap oleh petugas Polsek Tandes pada 28 Februari 2026.

  • Penahanan Rutan Oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan Penahanan.

 

  • Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan Penahanan.

 

 

  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa MUKHAMAD IRPAN bin PONIRAN pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Warkop Bagong 88 alamat Sumberan RT. 01 RW. 04 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Warkop Bagong 88 alamat Sumberan RT. 01 RW. 04 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Kota Surabaya , Terdakwa MUKHAMAD IRPAN bin PONIRAN dengan menggunakan sarana HP Samsung Galaxy A05s Warna Hijau nomor serial: R9RW902D1GA, IMEI1: 350169770112190, IMEI2: 35016977011219 telah melakukan permainan judi online jenis judi bola mix parlay dengan cara Terdakwa membuka website dengan alamat link https://nusa89well.com, kemudian memasukan username: brengsek92 dan password: resasaja92, lalu Terdakwa memilih menu "deposit" dengan pilihan Bank BCA, setelah itu Terdakwa melakukan top up deposit sebesar Rp250.000,-, lalu Terdakwa memilih menu "Sport" setelah itu memilih menu "Sbo Bet" diikuti dengan memilih menu "Football", selanjutnya Terdakwa menentukan nominal taruhan dan menekan tombol "mix parlay maupun handicap", kemudian jika tim yang Terdakwa tebak menang, maka Terdakwa dianggap menang dan memperoleh uang dengan perhitungan secara 50;50 yang telah ditentukan oleh sistem, namun jika tim yang Terdakwa tebak kalah, maka Terdakwa dianggap kalah dan saldo akun Terdakwa akan berkurang sejumlah nominal taruhan yang Terdakwa pasang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Warkop Bagong 88 alamat Sumberan RT. 01 RW. 04 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Kota Surabaya, Saksi DICKY LESFURY DAMAYANTO dan Saksi GUNAWAN selaku petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tandes atas adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas permainan judi online oleh Terdakwa melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A05s, nomor serial: R9RW902D1GA, IMEI1: 350169770112190, IMEI2: 350169770112191, warna: green, pasword hanphone: 9-2-0-9-2-6 yang didalamnya terdapat riwayat Terdakwa mengakses permainan judi online melalui website dengan alamat link https://nusa89well.com :
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis judi bola mix parlay melalui website dengan alamat link https://nusa89well.com selama kurang lebih 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut;
  • Pada tanggal 7 Februari 2026 dengan top up sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)
  • Pada tanggal 28 Februari 2026 dengan top up sebesar Rp. 250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar ±Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), atas permainan judi online jenis judi bola mix parlay melalui website dengan alamat link https://nusa89well.com tersebut
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis judi bola mix parlay dengan uang tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya