| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 6995 / Eoh.2/ 11 /2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama
|
:
|
STEVEN Bin LAFUKI WIJAYA
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
25 tahun / 15 Maret 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Perum. Pondok Jati Blok CR No. 23 Kab. Sidoarjo atau kos di Jl. Jeruk No. 95 Jatiagung wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- PENAHANAN :
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 12 Oktober 2025
|
|
Perpanjangan oleh JPU
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d tanggal 21 November 2025
Rutan, masing-masing sejak tanggal 17 November 2025 s/d tanggal 06 Desember 2025
|
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa STEVEN Bin LAFUKI WIJAYA pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jl. Kuwukan Lapangan Gg. Langgar No. 2 Kec. Sambikerep Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa mengenal dengan saksi AGNES NIDYA ASTANTI sebagai mantan pacar sehingga terdakwa juga pernah mengendarai mobil Toyota Calya milik saksi AGNES NIDYA ASTANTI dan terdakwa juga menyimpan duplikat kunci mobil Toyota Calya milik saksi AGNES NIDYA ASTANTI, kemudian pada hari kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa berangkat dari tempat kos terdakwa di Jl. Jeruk No. 95 Jatiagung Wage kec. Taman Kabupaten Sidoarjo menuju ke Gwalk Food Center Citraland Sambikerep Surabaya untuk memarkirkan mobil agya yang terdakwa pinjam dari rental mobil di daerah Perumahan Wahyu Tamansari Rogo Sidoarjo, setelah itu sekitar jam 03.40 Wib terdakwa memesan aplikasi ojek online (indrive) menuju ke Jl. Kuwukan Lapangan Gg. Langgar No.2 Kec. Sambikerep Surabaya.
- Bahwa sesampai di Jl. Kuwukan Lapangan Gg. Langgar No. 2 Kec. Sambikerep Surabaya terdakwa yang sudah merencanakan untuk mengambil mobil milik saksi AGNES NIDYA ASTANTI melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 A.T dengan No Pol :P-1024-KM warna silver dengan No. mesin : 3NRH732898 No.rangka : MHKA6GK6JNJ067314 atas nama AGNES NIDYA ASTANTI alamat Dsn. Krajan RT 01 / RW 04 Kec. Puger Jember milik saksi AGNES NIDYA ASTANTI yang sedang terparkir di sebelah Mushola Al-Mualimin dengan keadaan terkunci. Kemudian sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa membuka kunci 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 A.T dengan No Pol :P-1024-KM warna silver dengan No.mesin : 3NRH732898 No.rangka : MHKA6GK6JNJ067314 dengan menggunakan kunci duplikat mobil yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa dan membawa pergi 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 A.T dengan No Pol :P-1024-KM warna silver dengan No. sin : 3NRH732898 No. Ka : MHKA6GK6JNJ067314 di daerah dekat rumah saksi THERESIA didaerah Pinus Lakarsantri Surabaya, kemudian terdakwa kembali lagi ke Gwalk Food Center Citraland Sambikerep Surabaya untuk mengambil mobil agya yang terdakwa pinjam dari rental mobil didaerah perumahan wahyu Tamansari Rogo Sidoarjo.
- Bahwa setelah mengambil mobil agya tersebut kemudian terdakwa kembali untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 A.T dengan No Pol :P-1024-KM warna silver dengan No.mesin : 3NRH732898 No. rangka : MHKA6GK6JNJ067314 atas nama AGNES NIDYA ASTANTI alamat Dsn. Krajan RT 01 / RW 04 Kec. Puger Jember milik saksi AGNES NIDYA ASTANTI dan menukarkan mobil agya rental dengan calya tersebut dan mengganti plat nomor menggunakan No. Pol :W-1073-YT supaya tidak diketahui oleh pihak lain terkait identitas asli mobil tersebut, kemudian pukul 06.30 Wib terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 A.T dengan No Pol :P-1024-KM warna silver dengan No. sin : 3NRH732898 No. Ka : MHKA6GK6JNJ067314 kepada saksi THERESIA (penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) uang makelar untuk terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa dapat diketahui dari CCTV yang terpasang di sekitar tempat kos saksi AGNES NIDYA ASTANTI dan akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi AGNES NIDYA ASTANTI mengalami kerugian sebesar ± Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP
|