Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2246/Pid.B/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. DAVID LIWANTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2246/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5909/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID LIWANTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa DAVID LIWANTONO pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sejak bulan September  Tahun 2024 hingga bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 hingga Tahun 2025 yang diketahui pada tanggal hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 bertempat Kantor CV Jadi Jaya Plasindo Jl Margomulyo No 44 Pergudangan Surimulya Permai Blok D /21-22 Kelurahan Tambak Sari Oso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa DAVID LIWANTONO bekerja di CV Jadi Jaya Plasindo sebagai Sales dengan upah sebesar Rp 25.617.994 (dua puluh lima juta enam ratus tujuh belas sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa DAVID LIWANTONO sebagai Sales mempunyai tugas dan tanggungjawab menjual produk kepada konsumen, menawarkan produk kepada konsumen, melakukan penagihan kepada konsumen, menerima pembayaran tagihan dari konsumen, menyerahkan uang pembayaran dari konsumen ke perusahaan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Sales mempunyai SOP dalam bekerja sebagai berikut yaitu Terdakwa sebagai Sales menawarkan produk perusahaan kepada konsumen dan apabila ada konsumen yang tertarik atas produk perusahaan atau ada konsumen yang memesan produk perusahaan maka Terdakwa akan mencatat order tersebut setelah itu Terdakwa menyerahkan catatan order tersebut kepada bagian Order setelah itu akan dilakukan pengecekan terhadap konsumen tersebut apakah ada tunggakan atau tidak, apabila tidak ada maka pesanan akan dilanjutkan ke bagian gudang untuk disiapkan barang sesuai catatan pesanan setelah itu dibuatkan Faktur Penjualan atau Surat Jalan lalu barang dikemas selanjutnya dibawa ke ekspedisi untuk dikirim sesuai dengan alamat toko yang melakukan pemesanan, setelah sampai di ekspedisi kemudian meminta tanda terima setelah itu faktur penjualan tersebut dibawa kembali ke kantor dan diserahkan ke bagian admin piutang untuk dicatat pembayaran dengan jatuh tempo 90 hari. Setelah 90 hari dari pesanan diterima kemudian Terdakwa melakukan penagihan pembayaran ke konsumen dengan membawa nota /faktur penjualan warna putih dan apabila konsumen telah melakukan pembayaran lunas maka Terdakwa akan memberikan nota warna putih tersebut ke konsumen. Terdakwa diperbolehkan menerima uang pembayaran secara tunai dari konsumen dan bisa juga konsumen melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening CV Jadi Jaya Plasindo. Apabila Terdakwa menerima pembayaran secara tunai dari konsumen maka uang tersebut harus Terdakwa setorkan ke bagian keuangan CV Jadi Jaya Plasindo melalui kasir yaitu Saksi Rara Ajeng Andriani.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Sales CV Jadi Jaya Plasindo tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya telah menerima pembayaran atas 53(lima puluh tiga) faktur baik secara tunai dari konsumen maupun transfer akan tetapi pembayaran tersebut tidak Terdakwa setorkan ke CV Jadi Jaya Plasindo melalui bagian kasir dan untuk pembayaran transfer Terdakwa meminta para konsumen untuk melakukan transfer uang pembayaran ke rekening selain rekening  CV Jadi Jaya Plasindo yaitu dengan perincian sebagai berikut :
  1. Toko  DUA SINAR  sudah membayar ke DAVID LIWANTORO   sesuai dengan faktur :
  • Faktur Nomor  FP240900855 tangal 11 September 2024  Rp 166.419.750
  • Faktur Nomor  FP240900856 tangal 11 September 2024  Rp 15.120.000
  • Faktur Nomor  FP240900857 tangal 11 September 2024  Rp 32.340,000

Total sebesar Rp 213.879.750, Potongan kontan 2,5 % sebesar Rp5.346.994 membayar sebesar Rp 208.532.500 dengan uang tunai yang diserahkan ke DAVID LIWANTONO sejumlah Rp. 204,803,750 pada tanggal 21 November 2024.

  • Faktur Nomor  FP241106272  tangal 09 Nopember 2024  Rp 128.583.000
  • Faktur Nomor  FP241106273  tangal 09 Nopember 2024  Rp 4.536.000
  • Faktur Nomor  FP241106274  tangal 09 Nopember 2024  Rp 30.240.000
  • Faktur Nomor  FP241106275  tangal 09 Nopember 2024  Rp 33.174.295
  • Faktur Nomor  FP241106276  tangal 09 Nopember 2024  Rp 14.070.000
  • Faktur Nomor  FP241106277  tangal 09 Nopember 2024  Rp 6.615.000

Total sebesar Rp 217.218.925 potongan kontan 2,5 % sebesar 5.430.473,- menjadi Rp 211.788.452   membayar dengan transfer bank BRI No. Rekening  041201078276503 atas nama JEREMIAH WIJAYA sejumlah : Rp. 97.000.000 pada tanggal 23 November 2024 , Rp. 71.000.000 pada tanggal 23 November 2024, Rp. 43.788.452 pada tanggal 23 November 2024

  • Faktur Nomor  FP241201762  tangal 20 Desember 2024  Rp 125.109.950
  • Faktur Nomor  FP241201763  tangal 20 Desember 2024  Rp 52.663.450.
  • Faktur Nomor  FP241201764  tangal 20 Desember 2024  Rp 6.900.600
  • Faktur Nomor  FP241201765  tangal 20 Desember 2024  Rp 10.684.800
  • Faktur Nomor  FP241201810  tangal 20 Desember 2024  Rp 33.759.880.

Total sebesar Rp 229.118.680, Potongan kontan 2,5 % sebesar  Rp 5.727.967 Pembayaran melalui transfer ke rekening BANK BRI No. Rekening  041201078276503 atas nama JEREMIAH WIJAYA pada tanggal 26 Desember 2024 Rp. 95.000.000, 26 Desember 2024 Rp. 96.000.000, 26 Desember 2024 Rp. 32.390.713.

Dan total uang yang telah dibayarkan oleh Toko DUA SINAR adalah Rp 660.217.355 (enam ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah )

  1. Toko GRAND HGN , toko sudah membayar ke Terdakwa DAVID LIWANTORO sesuai dengan faktur antara lain :
  • Faktur Nomor  FP241100116  tangal 08 Nopember 2024  Rp 9.641.969.
  • Faktur Nomor  FP241100117 tangal 08 Nopember 2024  Rp 7.763.695
  • Faktur Nomor  FP241100118 tangal 08 Nopember 2024  Rp 10.801.929
  • Faktur Nomor  FP241100119 tangal 08 Nopember 2024  Rp 16.554.333
  • Faktur Nomor  FP241100120 tangal 08 Nopember 2024  Rp 7.134.426
  • Faktur Nomor  FP241100121 tangal 08 Nopember 2024  Rp 540.738
  • Faktur Nomor  FP241100122 tangal 08 Nopember 2024  Rp 8.292.191
  • Faktur Nomor  FP241100123 tangal 08 Nopember 2024  Rp 12.161.826
  • Faktur Nomor  FP241100124 tangal 08 Nopember 2024  Rp 7.748.134
  • Faktur Nomor  FP241100125 tangal 08 Nopember 2024  Rp 8.527.092
  • Faktur Nomor  FP241100126  tangal 08 Nopember 2024  Rp 6.287.412
  • Faktur Nomor  FP241100127 tangal 08 Nopember 2024  Rp 4.786.137

Total sebesar Rp 100.239.882, Toko membayar transfer ke bank BRI No. Rekening 041201078276503 atas nama JEREMIAH WIJAYA pada tanggal : 08 November 2024 sejumlah Rp. 50.000.000, 16 November 2024 sejumlah Rp. 50.239.882.

  1. Toko TB/ Toko Permata, toko sudah membayar ke Terdakwa DAVID LIWANTONO sesuai dengan Faktur Nomor  FP241100720  tangal 09 Nopember 2024  sebesar Rp 13.882.400.

       Total sebesar Rp 13.882.400 melakukan pembayaran dengan transfer ke bank BCA No. Rekening  6120398499 atas nama JEREMIAH WIJAYA pada tanggal 12 November 2024 sejumlah Rp. 6.000.000, 14 November 2024 Sejumlah Rp. 7.000.000, dan pada tanggal 20 November 2024 sejumlah Rp. 882.400,-.

  1. Toko  SC ( Surya Cambaya )  melakukan pembayaran  ke DAVID LIWANTOROsesuai dengan faktur:
  • Faktur Nomor  FP241101361  tangal 19 Nopember 2024  Rp 153.624.660
  • Faktur Nomor  FP241101362 tangal 19 Nopember 2024  Rp 38.204.180

Total sebesar Rp 191.828.840, Potongan kontan 2,5 % sebesar  Rp 4.795.721 membayar tunai ke Terdakwa DAVID LIWANTONO pada tanggal 3 Desember 2024 sejumlah 187,033,000.

 

  • Faktur Nomor  FP250100008  tangal 7 Januari 2025 Rp  153.483.470
  • Faktur Nomor  FP250100009  tangal 7 Januari 2025 Rp  10.800.300
  • Faktur Nomor  FP250100010  tangal 7 Januari 2025 Rp  20.886.950

Total sebesar Rp 185.170.720, Potongan kontan 2,5 % sebesar  Rp 4.629.268 melakukan pembayaran  tunai ke Terdakwa DAVID LIWANTONO pada tanggal 3 Desember 2024 sejumlah Rp. 180.541.000.

Total keseluruhan yang telah dibayarkan Toko Surya Cambaya adalah sebesar Rp 365.574.000,-.

 

  1. Toko Pandawa sudah membayar ke Terdakwa DAVID LIWANTORO  sesuai dengan faktur:
  • Faktur Nomor  FP250100857  tangal 14 Januari 2025 Rp  14.301.700
  • Faktur Nomor  FP250100859  tangal 14 Januari 2025 Rp  7.306.040
  • Faktur Nomor  FP250100860  tangal 14 Januari 2025 Rp  4.093.810
  • Faktur Nomor  FP250100861  tangal 14 Januari 2025 Rp  5.959.940
  • Faktur Nomor  FP250100862  tangal 14 Januari 2025 Rp  7.452.410
  • Faktur Nomor  FP250100863  tangal 14 Januari 2025 Rp  9.367.540
  • Faktur Nomor  FP250100864  tangal 14 Januari 2025 Rp  6.485.815
  • Faktur Nomor  FP250100865  tangal 14 Januari 2025 Rp  5.691.350
  • Faktur Nomor  FP250100866  tangal 14 Januari 2025 Rp   7.960.505
  • Faktur Nomor  FP250100867  tangal 14 Januari 2025 Rp  6.062.420
  • Faktur Nomor  FP250100868  tangal 14 Januari 2025 Rp  6.541.500
  • Faktur Nomor FP250100869 tangal 14 Januari 2025 Rp  4.829.790
  • Faktur Nomor  FP250100870  tangal 14 Januari 2025 Rp  4.645.200
  •  Faktur Nomor  FP250100871 tangal 14 Januari 2025 Rp  316.400
  • Faktur Nomor  FP250100872  tangal 14 Januari 2025 Rp  475.702.

 

Total sebesar Rp 91.653.170 dengan Potongan kontan Rp 8.000.000 total Rp 83.940.122,- dan  Potongan kontan 2 %  Rp 2.087.253  dengan  Total  Rp 81.402.869  telah membayar melalui transfer  ke bank BCA No. Rekening 0182231108 atas nama DAVID LIWANTONO pada tanggal 30 Januari 2025 sejumlah Rp. 81.402.869.

 

  1. Toko   ALFATIR Alamat Jalan Poros Mandai  No 105 Makasar Sulawesi Selatan  telp  085343622701  dan toko sudah membayar ke DAVID LIWANTONO sesuai dengan faktur antara lain :
  • Faktur Nomor  FP240901857 tangal 24  September 2024  Rp 28.788.900
  • Faktur Nomor  FP240901858 tangal 24  September 2024  Rp 11.816.000 
  • Bahwa dari 53(lima puluh tiga) faktur penjualan pembayarannya yang telah Terdakwa terima adalah dengan total keseluruhan sebesar kurang lebih Rp 1.253.082.066 (satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta delapan puluh dua ribu enam puluh enam rupiah).
  • Bahwa uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan ke kas CV Jadi Jaya Plasindo melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan CV Jadi Jaya Plasindo menderita kerugian sebesar Rp 1.253.082.066 (satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta delapan puluh dua ribu enam puluh enam rupiah).

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya