Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa DAVID LIWANTONO pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sejak bulan September Tahun 2024 hingga bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 hingga Tahun 2025 yang diketahui pada tanggal hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 bertempat Kantor CV Jadi Jaya Plasindo Jl Margomulyo No 44 Pergudangan Surimulya Permai Blok D /21-22 Kelurahan Tambak Sari Oso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa DAVID LIWANTONO bekerja di CV Jadi Jaya Plasindo sebagai Sales dengan upah sebesar Rp 25.617.994 (dua puluh lima juta enam ratus tujuh belas sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa DAVID LIWANTONO sebagai Sales mempunyai tugas dan tanggungjawab menjual produk kepada konsumen, menawarkan produk kepada konsumen, melakukan penagihan kepada konsumen, menerima pembayaran tagihan dari konsumen, menyerahkan uang pembayaran dari konsumen ke perusahaan.
- Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Sales mempunyai SOP dalam bekerja sebagai berikut yaitu Terdakwa sebagai Sales menawarkan produk perusahaan kepada konsumen dan apabila ada konsumen yang tertarik atas produk perusahaan atau ada konsumen yang memesan produk perusahaan maka Terdakwa akan mencatat order tersebut setelah itu Terdakwa menyerahkan catatan order tersebut kepada bagian Order setelah itu akan dilakukan pengecekan terhadap konsumen tersebut apakah ada tunggakan atau tidak, apabila tidak ada maka pesanan akan dilanjutkan ke bagian gudang untuk disiapkan barang sesuai catatan pesanan setelah itu dibuatkan Faktur Penjualan atau Surat Jalan lalu barang dikemas selanjutnya dibawa ke ekspedisi untuk dikirim sesuai dengan alamat toko yang melakukan pemesanan, setelah sampai di ekspedisi kemudian meminta tanda terima setelah itu faktur penjualan tersebut dibawa kembali ke kantor dan diserahkan ke bagian admin piutang untuk dicatat pembayaran dengan jatuh tempo 90 hari. Setelah 90 hari dari pesanan diterima kemudian Terdakwa melakukan penagihan pembayaran ke konsumen dengan membawa nota /faktur penjualan warna putih dan apabila konsumen telah melakukan pembayaran lunas maka Terdakwa akan memberikan nota warna putih tersebut ke konsumen. Terdakwa diperbolehkan menerima uang pembayaran secara tunai dari konsumen dan bisa juga konsumen melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening CV Jadi Jaya Plasindo. Apabila Terdakwa menerima pembayaran secara tunai dari konsumen maka uang tersebut harus Terdakwa setorkan ke bagian keuangan CV Jadi Jaya Plasindo melalui kasir yaitu Saksi Rara Ajeng Andriani.
- Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Sales CV Jadi Jaya Plasindo tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya telah menerima pembayaran atas 53(lima puluh tiga) faktur baik secara tunai dari konsumen maupun transfer akan tetapi pembayaran tersebut tidak Terdakwa setorkan ke CV Jadi Jaya Plasindo melalui bagian kasir dan untuk pembayaran transfer Terdakwa meminta para konsumen untuk melakukan transfer uang pembayaran ke rekening selain rekening CV Jadi Jaya Plasindo yaitu dengan perincian sebagai berikut :
- Toko DUA SINAR sudah membayar ke DAVID LIWANTORO sesuai dengan faktur :
- Faktur Nomor FP240900855 tangal 11 September 2024 Rp 166.419.750
- Faktur Nomor FP240900856 tangal 11 September 2024 Rp 15.120.000
- Faktur Nomor FP240900857 tangal 11 September 2024 Rp 32.340,000
Total sebesar Rp 213.879.750, Potongan kontan 2,5 % sebesar Rp5.346.994 membayar sebesar Rp 208.532.500 dengan uang tunai yang diserahkan ke DAVID LIWANTONO sejumlah Rp. 204,803,750 pada tanggal 21 November 2024.
- Faktur Nomor FP241106272 tangal 09 Nopember 2024 Rp 128.583.000
- Faktur Nomor FP241106273 tangal 09 Nopember 2024 Rp 4.536.000
- Faktur Nomor FP241106274 tangal 09 Nopember 2024 Rp 30.240.000
- Faktur Nomor FP241106275 tangal 09 Nopember 2024 Rp 33.174.295
- Faktur Nomor FP241106276 tangal 09 Nopember 2024 Rp 14.070.000
- Faktur Nomor FP241106277 tangal 09 Nopember 2024 Rp 6.615.000
Total sebesar Rp 217.218.925 potongan kontan 2,5 % sebesar 5.430.473,- menjadi Rp 211.788.452 membayar dengan transfer bank BRI No. Rekening 041201078276503 atas nama JEREMIAH WIJAYA sejumlah : Rp. 97.000.000 pada tanggal 23 November 2024 , Rp. 71.000.000 pada tanggal 23 November 2024, Rp. 43.788.452 pada tanggal 23 November 2024
- Faktur Nomor FP241201762 tangal 20 Desember 2024 Rp 125.109.950
- Faktur Nomor FP241201763 tangal 20 Desember 2024 Rp 52.663.450.
- Faktur Nomor FP241201764 tangal 20 Desember 2024 Rp 6.900.600
- Faktur Nomor FP241201765 tangal 20 Desember 2024 Rp 10.684.800
- Faktur Nomor FP241201810 tangal 20 Desember 2024 Rp 33.759.880.
Total sebesar Rp 229.118.680, Potongan kontan 2,5 % sebesar Rp 5.727.967 Pembayaran melalui transfer ke rekening BANK BRI No. Rekening 041201078276503 atas nama JEREMIAH WIJAYA pada tanggal 26 Desember 2024 Rp. 95.000.000, 26 Desember 2024 Rp. 96.000.000, 26 Desember 2024 Rp. 32.390.713.
Dan total uang yang telah dibayarkan oleh Toko DUA SINAR adalah Rp 660.217.355 (enam ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah )
- Toko GRAND HGN , toko sudah membayar ke Terdakwa DAVID LIWANTORO sesuai dengan faktur antara lain :
- Faktur Nomor FP241100116 tangal 08 Nopember 2024 Rp 9.641.969.
- Faktur Nomor FP241100117 tangal 08 Nopember 2024 Rp 7.763.695
- Faktur Nomor FP241100118 tangal 08 Nopember 2024 Rp 10.801.929
- Faktur Nomor FP241100119 tangal 08 Nopember 2024 Rp 16.554.333
- Faktur Nomor FP241100120 tangal 08 Nopember 2024 Rp 7.134.426
- Faktur Nomor FP241100121 tangal 08 Nopember 2024 Rp 540.738
- Faktur Nomor FP241100122 tangal 08 Nopember 2024 Rp 8.292.191
- Faktur Nomor FP241100123 tangal 08 Nopember 2024 Rp 12.161.826
- Faktur Nomor FP241100124 tangal 08 Nopember 2024 Rp 7.748.134
- Faktur Nomor FP241100125 tangal 08 Nopember 2024 Rp 8.527.092
- Faktur Nomor FP241100126 tangal 08 Nopember 2024 Rp 6.287.412
- Faktur Nomor FP241100127 tangal 08 Nopember 2024 Rp 4.786.137
Total sebesar Rp 100.239.882, Toko membayar transfer ke bank BRI No. Rekening 041201078276503 atas nama JEREMIAH WIJAYA pada tanggal : 08 November 2024 sejumlah Rp. 50.000.000, 16 November 2024 sejumlah Rp. 50.239.882.
- Toko TB/ Toko Permata, toko sudah membayar ke Terdakwa DAVID LIWANTONO sesuai dengan Faktur Nomor FP241100720 tangal 09 Nopember 2024 sebesar Rp 13.882.400.
Total sebesar Rp 13.882.400 melakukan pembayaran dengan transfer ke bank BCA No. Rekening 6120398499 atas nama JEREMIAH WIJAYA pada tanggal 12 November 2024 sejumlah Rp. 6.000.000, 14 November 2024 Sejumlah Rp. 7.000.000, dan pada tanggal 20 November 2024 sejumlah Rp. 882.400,-.
- Toko SC ( Surya Cambaya ) melakukan pembayaran ke DAVID LIWANTOROsesuai dengan faktur:
- Faktur Nomor FP241101361 tangal 19 Nopember 2024 Rp 153.624.660
- Faktur Nomor FP241101362 tangal 19 Nopember 2024 Rp 38.204.180
Total sebesar Rp 191.828.840, Potongan kontan 2,5 % sebesar Rp 4.795.721 membayar tunai ke Terdakwa DAVID LIWANTONO pada tanggal 3 Desember 2024 sejumlah 187,033,000.
|
|
- Faktur Nomor FP250100008 tangal 7 Januari 2025 Rp 153.483.470
- Faktur Nomor FP250100009 tangal 7 Januari 2025 Rp 10.800.300
- Faktur Nomor FP250100010 tangal 7 Januari 2025 Rp 20.886.950
Total sebesar Rp 185.170.720, Potongan kontan 2,5 % sebesar Rp 4.629.268 melakukan pembayaran tunai ke Terdakwa DAVID LIWANTONO pada tanggal 3 Desember 2024 sejumlah Rp. 180.541.000.
Total keseluruhan yang telah dibayarkan Toko Surya Cambaya adalah sebesar Rp 365.574.000,-.
|
|
- Toko Pandawa sudah membayar ke Terdakwa DAVID LIWANTORO sesuai dengan faktur:
- Faktur Nomor FP250100857 tangal 14 Januari 2025 Rp 14.301.700
- Faktur Nomor FP250100859 tangal 14 Januari 2025 Rp 7.306.040
- Faktur Nomor FP250100860 tangal 14 Januari 2025 Rp 4.093.810
- Faktur Nomor FP250100861 tangal 14 Januari 2025 Rp 5.959.940
- Faktur Nomor FP250100862 tangal 14 Januari 2025 Rp 7.452.410
- Faktur Nomor FP250100863 tangal 14 Januari 2025 Rp 9.367.540
- Faktur Nomor FP250100864 tangal 14 Januari 2025 Rp 6.485.815
- Faktur Nomor FP250100865 tangal 14 Januari 2025 Rp 5.691.350
- Faktur Nomor FP250100866 tangal 14 Januari 2025 Rp 7.960.505
- Faktur Nomor FP250100867 tangal 14 Januari 2025 Rp 6.062.420
- Faktur Nomor FP250100868 tangal 14 Januari 2025 Rp 6.541.500
- Faktur Nomor FP250100869 tangal 14 Januari 2025 Rp 4.829.790
- Faktur Nomor FP250100870 tangal 14 Januari 2025 Rp 4.645.200
- Faktur Nomor FP250100871 tangal 14 Januari 2025 Rp 316.400
- Faktur Nomor FP250100872 tangal 14 Januari 2025 Rp 475.702.
|
|
Total sebesar Rp 91.653.170 dengan Potongan kontan Rp 8.000.000 total Rp 83.940.122,- dan Potongan kontan 2 % Rp 2.087.253 dengan Total Rp 81.402.869 telah membayar melalui transfer ke bank BCA No. Rekening 0182231108 atas nama DAVID LIWANTONO pada tanggal 30 Januari 2025 sejumlah Rp. 81.402.869.
|
|
- Toko ALFATIR Alamat Jalan Poros Mandai No 105 Makasar Sulawesi Selatan telp 085343622701 dan toko sudah membayar ke DAVID LIWANTONO sesuai dengan faktur antara lain :
- Faktur Nomor FP240901857 tangal 24 September 2024 Rp 28.788.900
- Faktur Nomor FP240901858 tangal 24 September 2024 Rp 11.816.000
|
- Bahwa dari 53(lima puluh tiga) faktur penjualan pembayarannya yang telah Terdakwa terima adalah dengan total keseluruhan sebesar kurang lebih Rp 1.253.082.066 (satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta delapan puluh dua ribu enam puluh enam rupiah).
- Bahwa uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan ke kas CV Jadi Jaya Plasindo melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan CV Jadi Jaya Plasindo menderita kerugian sebesar Rp 1.253.082.066 (satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta delapan puluh dua ribu enam puluh enam rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------- |