Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa SURASTYA BANGUN ANDRIANTO Als ANDRE Bin SUGIANTO pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kos-kosan Pacar Kembang 3 No. 33-C, Kecamatan Tambakasari, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan suatu tindak pidana “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya terkait dengan pencurian sepeda motor di Kos-kosan Terdakwa Pacar Kembang 3 No. 33-C, Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati pada Handphone Terdakwa terdapat permainan judi online;
- Bahwa Terdakwa melakukan judi online jenis slot dengan game-game di Pragmatic Play melalui website indojaya.top pada aplikasi Google Chrome, kemudian Terdakwa memasukkan akun yang sudah terdaftar yaitu Yoiki378 dan password / kata sandi bola1122, kemudian setelah masuk/login dan masuk pada tampilan home di website tersebut. Terdakwa melakukan deposit akun sebanyak Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan metode Qris ke website tersebut dengan cara pembayaran melalui applikasi DANA Terdakwa dengan No. Telpon terdaftar 083159562730, kemudian Terdakwa memilih fitur slot yang ada di website tersebut setelah itu Terdakwa memainkan slot Pragmatic Play tersebut dan biasanya Terdakwa juga memainkkan game yang ada di menu Pragmatic Play tersebut;
- Bahwa Terdakwa memainkan judi online jenis slot di Pragmatic Play melalui website indojaya.top dengan taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) s/d Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) dilakukan menggunakan HP milik Terdakwa adalah HP merk VIVO V15 warna biru Imei1 : 863448051701222, Imei2 : 863448051701230, No Simcard : 083159562730 yang digunakan sebagai sarana judi online milik Terdakwa;
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SURASTYA BANGUN ANDRIANTO Als ANDRE Bin SUGIANTO pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kos-kosan Pacar Kembang 3 No. 33-C, Kecamatan Tambakasari, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan suatu tindak pidana “Barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya terkait dengan pencurian sepeda motor di Kos-kosan Terdakwa Pacar Kembang 3 No. 33-C, Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati pada Handphone Terdakwa terdapat permainan judi online;
- Bahwa Terdakwa melakukan judi online jenis slot dengan game-game di Pragmatic Play melalui website indojaya.top pada aplikasi Google Chrome, kemudian Terdakwa memasukkan akun yang sudah terdaftar yaitu Yoiki378 dan password / kata sandi bola1122, kemudian setelah masuk/login dan masuk pada tampilan home di website tersebut. Terdakwa melakukan deposit akun sebanyak Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan metode Qris ke website tersebut dengan cara pembayaran melalui applikasi DANA Terdakwa dengan No. Telpon terdaftar 083159562730, kemudian Terdakwa memilih fitur slot yang ada di website tersebut setelah itu Terdakwa memainkan slot Pragmatic Play tersebut dan biasanya Terdakwa juga memainkkan game yang ada di menu Pragmatic Play tersebut;
- Bahwa Terdakwa memainkan judi online jenis slot di Pragmatic Play melalui website indojaya.top dengan taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) s/d Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) dilakukan menggunakan HP milik Terdakwa adalah HP merk VIVO V15 warna biru Imei1 : 863448051701222, Imei2 : 863448051701230, No Simcard : 083159562730 yang digunakan sebagai sarana judi online milik Terdakwa;
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------- |