Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1804/Pid.B/2025/PN Sby 1.PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
2.ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
RUSDIYANTO BIN KASIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1804/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4906/M.5.43/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
2ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIYANTO BIN KASIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa RUSDIYANTO BIN KASIRAN pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di area parker Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Jl. Jamrud Utara Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------

    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira Pukul 20.30 WIB, Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi HENDY KUSUMA W yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Sektor Krembangan, mendapatkan laporan Masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perjudian di area parker Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Jl. Jamrud Utara Surabaya. Selanjutnya Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi HENDY KUSUMA W langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana perjudian, yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa ditemukan bukti bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi Online jenis Slot Gates Of Olympus, yang Terdakwa mainkan lewat akun Terdakwa dengan username Rusdiyanto dan password rusdiyanto dengan menggunakan 1 (satu) Unit Telepon Genggam Merek Oppo A12, Warna Hitam.
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tersebut yakni dengan cara, pertama Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome, kemudian pada kolom pencarian terdakwa mengetik situs https://koin25hoki.best/, lalu terdakwa masuk ke situsnya dan memasukan username Runsdiyanto dan password rusdiyanto, kemudian masuk ke menu utama Situs Judi Online tersebut. Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit terlebih dahulu ke akun judi online milik terdakwa dengan jumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara di Top Up atau ditransfer melalui Aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nama Rusdiyanto dengan nomor DANA 087714872011.
    • Setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa kemudian kembali membuka aplikasi Google Chrome dan masuk ke akun terdakwa di situs judi online yang telah terbuka sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa memilih permainan Slot Gates Of Olympus. Setelah memilih jumlah taruhan selanjutnya Terdakwa memilih spin. Apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa memilih spin tersebut sama semua dan berurutan maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berdasarkan jumlah uang taruhan yang Terdakwa taruhkan.
    • Bahwa hasil dari permainan judi yang dilakukan Terdakwa hasilnya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan kadang Terdakwa gunakan untuk Top Up untuk bermain Judi jenis Slot tersebut lagi;
    • Bahwa saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi HENDY KUSUMA W tersebut terdapat barang bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) Unit Telepon Genggam Merek Oppo A12, Warna Hitam milik Terdakwa;
    • Bahwa permainan Judi Online Jenis Slot Gates Of Olympus yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

 

------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa RUSDIYANTO BIN KASIRAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-

 

--------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RUSDIYANTO BIN KASIRAN pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di area parkir Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Jl. Jamrud Utara Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, perbuatan Terdakwa tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025, Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi HENDY KUSUMA W yang merupakan anggota kepolisian pada Kepolisian Sektor Krembangan, mendapatkan informasi bahwa ada orang di area parkir Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Jl. Jamrud Utara Surabaya yang sedang bermain judi online. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut sekira Pukul 20.30 WIB, Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi HENDY KUSUMA W langsung menuju ke Lokasi tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Selanjutnya saat diinterogasi, terdakwa mengakui bermain judi online jenis Slot Gates Of Olympus;
    • Bahwa saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Saksi HADI ISWANTO dan Saksi AGUS SUBANDI tersebut terdapat barang bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) Unit Telepon Genggam Merek Oppo A12, Warna Hitam milik Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tersebut yakni dengan cara, pertama Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome, kemudian pada kolom pencarian terdakwa mengetik situs https://koin25hoki.best/, lalu terdakwa masuk ke situsnya dan memasukan username Runsdiyanto dan password rusdiyanto, kemudian masuk ke menu utama Situs Judi Online tersebut. Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit terlebih dahulu ke akun judi online milik terdakwa dengan jumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara di Top Up atau ditransfer melalui Aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nama Rusdiyanto dengan nomor DANA 087714872011.
    • Setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa kemudian kembali membuka aplikasi Google Chrome dan masuk ke akun terdakwa di situs judi online yang telah terbuka sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa memilih permainan Slot Gates Of Olympus. Setelah memilih jumlah taruhan selanjutnya Terdakwa memilih spin. Apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa memilih spin tersebut sama semua dan berurutan maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berdasarkan jumlah uang taruhan yang Terdakwa taruhkan.
    • Bahwa hasil dari permainan judi yang dilakukan Terdakwa hasilnya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan kadang Terdakwa gunakan untuk Top Up untuk bermain Judi jenis Slot tersebut lagi;
    • Bahwa permainan Judi Online Jenis Slot Gates Of Olympus yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

 

------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa RUSDIYANTO BIN KASIRAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya