Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1436/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH SOFI’I Bin. SUGIRNO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1436/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3444 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFI’I Bin. SUGIRNO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM- 3946 / Eoh .2 / 06  /2025

 

  1. Identitas terdakwa :

 

         Nama lengkap

:

SOFI’I Bin SUGIRNO               

         Tempat lahir

:

Sidoarjo             

         Umur / tanggal lahir

:

48  tahun /  25 November 1976

         Jenis kelamin

:

Laki-laki 

         Kebangsaan

:

Indonesia.

         Tempat tinggal

:

Jl. Ki Jokotoyo 42 RT 002 RW 001 Kel. Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur atau di Jl. Bungurasih Timur No. 26 RT 010 RW 001 Kel. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur .

          Agama

:

Islam

         Pekerjaan

:

Swasta    

         Pendidikan

:

SMA (lulus)   

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanjangan oleh JPU   

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 24 April  2025 s/d tangga 13 Mei  2025

Rutan, sejak tanggal 14 Mei  2025 s/ d tanggal 22 Juni  2025          

-

Penuntut Umum

:

 

 Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d tanggal 07 Juli 2025 

 

 

  1. Dakwaan            :

 

  Bahwa terdakwa SOFI’I Bin SUGIRNO pada hari Rabu  tanggal Jumat  tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 11.30 Wib , atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025  bertempat di halaman parkir sepeda motor Swalayan Ramayana Bungurasih Jl. Let. Jend. Sutoyo kec. Waru Kab. Sidoarjo berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP PN Sby yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik  keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya  harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa membeli  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tahun 2013 no. Pol : S-2336-OT No. Rangka  MHJ1JFD218DK626769 No Mesin JFD2E1624567 STNK an SUNARYO alamat Jl. Melati RT 005 RW 004 Kel. Jatiwates Kec. Tembelang Kab. Jombang yang dibeli oleh terdakwa dari ZAENAL ABIDIN (berkas perkara terpisah)  pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 11. 30 Wib kemudian terdakwa jual kepada KACER (DPO). Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 14.00 wib di Jl. Malang Kel.Betro Kec.Sedati Kab.Sidoarjo dengan harga  Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa  mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa 1 (satu) unit  sepeda motor merk Honda Scoopy  warna Krem Coklat tahun 2016 No. Polisi L-5770-ML. No. Rangka MH1JFW111GK639591 No. Mesin JFW1E1643199, STNK An. SITI HOLIFAH alamat Jl. Karang Rejo Timur Gang 2 Nomor 14. Rt.002 Rw.003 Kel.Wonokromo. Kec.Wonokromo Surabaya yang terdakwa beli dari sdr. ZAENAL ABIDIN (berkas terpisah) pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 11. 20 Wib kemudian pada hari  Kamis, tanggal 13 Januari 2025 sekitar jam 15.00 wib terdakwa  jual kepada saudara KACER (DPO) di Jl. Malang Kel.Betro Kec.Sedati Kab.Sidoarjo dengan harga Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa  mendapat keuntungan sebesar  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa juga membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2014 No. Polisi M-5882-PH No. Rangka MH1JFM212EK772912 No. Mesin JFM2E1791520 STNK An. MULYADI S.PD, alamat Jl. Kusuma Bangsa Nomor 85 Rt.009 Rw.003 Ds.Tanggumung Kec. Sampang Kab. Sampang Madura yang terdakwa  beli  dari sdr. ZAENAL ABIDIN (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2024 sekitar jam 13.10 Wib kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar jam 15.00 wib terdakwa jual kepada KACER (DPO) di Jl. Malang Kel.Betro Kec.Sedati Kab.Sidoarjo dengan harga  Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa mendapat keuntunga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tahun 2013 no. Pol : S-2336-OT No. Rangka  MHJ1JFD218dk626769 No Mesin JFD2E1624567, 1 (satu) unit  sepeda motor merk Honda Scoopy  warna Krem Coklat tahun 2016 No. Polisi L-5770-ML No. Rangka MH1JFW111GK639591 No. Mesin JFW1E1643199 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2014, No. Polisi M-5882-PH. No. Rangka MH1JFM212EK772912 No. Mesin JFM2E1791520 adalah hanya dilengkapi kunci kontak saja tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun kwitansi jual beli sehingga terdakwa patut menduga sepeda motor tersebut adalah merupakan hasil kejahatan. Terdakwa mengetahui bahwa ZAENAL ABIDIN (berkas terpisah) bukan pemilik dari motor yang dibeli oleh terdakwa karena disampaikan oleh ZAENAL ABIDIN (berkas terpisah) merupakan hasil pencurian tetapi terdakwa tetap membeli motor tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual lagi sepeda motor tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

 

                 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya