| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak Upah PENGGUGAT sebesar : 6 Bln X 12.900.000, = Rp. 77.400.000 ( Tuju Puluh tuju Juta empat Ratus Ribu Rupiah )
- Menyatakan Putusnya Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena Pensiun
- Menghukum TERGUGAT membayar Hak uang Pesangon atas Pengakhiran
Hubungan kerja kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 1.75 X 9 X Rp. 12.900.000 = Rp. 203.175.000
- Penghargaan masa kerja : 8 X Rp.12.900.000,- = Rp.103.200.000
- Pengantian Hak : 0
Total : Rp. 306.375.000,-
Terbilang Tiga Ratus Enam Juta tiga ratus tuju puluh Lima Ribu rupiah
- Membebankan biaya Perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang
undangan yang berlaku |