Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1626/Pid.B/2025/PN Sby PUTU EKA WISNIATI, S.H. FAISAL BIN MAT RAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1626/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4400/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL BIN MAT RAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa FAISAL BIN MAT RAI pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 bertempat di Mushola Jalan Johar III Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memanjat, atau menggunakan kunci palsu untuk masuk ke tempat kejahatan atau mencapai barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 pukul 02.00 WIB, saat Terdakwa FAISAL BIN MAT RAI berjalan kaki melewati Mushola Jalan Johar III Surabaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam dengan Nopol M4693 PU milik saksi AHMAD SURI yang sedang diparkir didepan Mushola Jalan Johar III Surabaya, Terdakwa FAISAL BIN MAT RAI lalu  menghampiri sepeda motor tersebut dan memutar paksa stang sepeda motor kearah kanan sehingga kunci stang sepeda motor terlepas, Terdakwa FAISAL BIN MAT RAI kemudian mengambil besi penusuk dan kunci pas ukuran 8,10,12 model Y dari celana Terdakwa FAISAL BIN MAT RAI dan memasukkan kedalam kontak lalu membuka paksa kontak sepeda motor. Setelah kontak berhasil menyala, Terdakwa FAISAL BIN MAT RAI menekan double starter namun mesin sepeda motor tidak menyala sehingga Terdakwa FAISAL BIN MAT RAI menggunakan starter kaki untuk menyalakan sepeda motor. Saksi AGUS MUIT yang melihat perbuatan Terdakwa FAISAL BIN MAT RAI lalu mendekati Terdakwa FAISAL BIN MAT RAI sambil berteriak “MALING.. MALING”, Terdakwa FAISAL BIN MAT RAI kemudian berusaha untuk  melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga. Selanjutnya Terdakwa FAISAL BIN MAT RAI beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FAISAL BIN MAT RAI, saksi AHMAD SURI mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya