Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 08 April 2025.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat sesuai perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 55 Ayat (2), yang seharusnya diterima adalah sebagai berikut:
- ERCHAM
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 4.866.890,- = Rp. 87.604.020,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 8 x Rp. 4.866.890,- = Rp. 38.935.120,-
- Uang Penggantian Hak = Rp. -
Total = Rp. 126.539.140,-
Total uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima Penggugat adalah Rp. 126.539.140,- ( Seratus dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh rupiah )
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono )
|