Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa Safiih Bin Jemidin pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh Lima, bertempat di Jl Bogen No. 7 Surabaya tepatnya di depan sebuah Warung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Informasi Masyarakat tentang maraknya kegiatan Judi Online, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari antara lain saksi Joko Nugroho dan saksi Moch. Hosim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu melakukan tindak pidana perjudian Online, selanjutnya dalam penangkapan terhadap Terdakwa turut dilakukan penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya yang mana dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan 1 (satu) buah handphone merk REDMI A9 warna biru, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawah Ke Polsek Wiyung untuk dilakukan penyidikan dan Penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa dari Penyidikan lebih lanjut diketahui bahwasannya Terdakwa memainkan Judi Online berbasis TOGEL pada halaman/Website www.PESONATOTO.com, yang mana Terdakwa memainkan jenis permainan Togel Online (SIDNEY) pada aplikasi tersebut dengan cara Terdakwa mengakses situs perjudian www.PESONATOTO.com, dengan user name : Sadpor dan Password: IMAM123, selanjutnya melakukan deposit dengan cara menstransfer uang taruhan tersebut dari Aplikasi DANA yang selanjutnya pengiriman tersebut langsung masuk ke barcode QRIS milik bandar judi yang tersedia di aplikasi yang sudah ada pada layanan/website www.PESONATOTO.com, bahwa diketahui Terdakwa melakukan Deposito terakhir pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 13.15 WIB sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), bahwa kemudian setelah terdakwa deposit muncul beberapa jenis permainan judi dan terdakwa memilih jenis permainan TOGEL ONLINE SIDNEY, bahwa selanjutnya Terdakwa memasang tombokan angka : 18 bet/taruhan Rp. 4000, angka 31 bet/taruhan Rp.4000, angka : 63 bet/taruhan Rp.3000 yang dimana total uang yang Terdakwa pertaruhkan sebesar Rp.11.000 ;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Online Slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
--- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Informasi Transaksi Elektronik.-
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa Safiih Bin Jemidin pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh Lima, bertempat di Jl Bogen No. 7 Surabaya tepatnya di depan sebuah Warung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu yang dilakukan oleh terdakwa”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Informasi Masyarakat tentang maraknya kegiatan Judi Online, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari antara lain saksi Joko Nugroho dan saksi Moch. Hosim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu melakukan tindak pidana perjudian Online, selanjutnya dalam penangkapan terhadap Terdakwa turut dilakukan penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya yang mana dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan 1 (satu) buah handphone merk REDMI A9 warna biru, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawah Ke Polsek Wiyung untuk dilakukan penyidikan dan Penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa dari Penyidikan lebih lanjut diketahui bahwasannya Terdakwa memainkan Judi Online berbasis TOGEL pada halaman/Website www.PESONATOTO.com, yang mana Terdakwa memainkan jenis permainan Togel Online (SIDNEY) pada aplikasi tersebut dengan cara Terdakwa mengakses situs perjudian www.PESONATOTO.com, dengan user name : Sadpor dan Password: IMAM123, selanjutnya melakukan deposit dengan cara menstransfer uang taruhan tersebut dari Aplikasi DANA yang selanjutnya pengiriman tersebut langsung masuk ke barcode QRIS milik bandar judi yang tersedia di aplikasi yang sudah ada pada layanan/website www.PESONATOTO.com, bahwa diketahui Terdakwa melakukan Deposito terakhir pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 13.15 WIB sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), bahwa kemudian setelah terdakwa deposit muncul beberapa jenis permainan judi dan terdakwa memilih jenis permainan TOGEL ONLINE SIDNEY, bahwa selanjutnya Terdakwa memasang tombokan angka : 18 bet/taruhan Rp. 4000, angka 31 bet/taruhan Rp.4000, angka : 63 bet/taruhan Rp.3000 yang dimana total uang yang Terdakwa pertaruhkan sebesar Rp.11.000 ;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Online Slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Ia Terdakwa Safiih Bin Jemidin pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh Lima, bertempat di Jl Bogen No. 7 Surabaya tepatnya di depan sebuah Warung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan 303”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Informasi Masyarakat tentang maraknya kegiatan Judi Online, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari antara lain saksi Joko Nugroho dan saksi Moch. Hosim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu melakukan tindak pidana perjudian Online, selanjutnya dalam penangkapan terhadap Terdakwa turut dilakukan penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya yang mana dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan 1 (satu) buah handphone merk REDMI A9 warna biru, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawah Ke Polsek Wiyung untuk dilakukan penyidikan dan Penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa dari Penyidikan lebih lanjut diketahui bahwasannya Terdakwa memainkan Judi Online berbasis TOGEL pada halaman/Website www.PESONATOTO.com, yang mana Terdakwa memainkan jenis permainan Togel Online (SIDNEY) pada aplikasi tersebut dengan cara Terdakwa mengakses situs perjudian www.PESONATOTO.com, dengan user name : Sadpor dan Password: IMAM123, selanjutnya melakukan deposit dengan cara menstransfer uang taruhan tersebut dari Aplikasi DANA yang selanjutnya pengiriman tersebut langsung masuk ke barcode QRIS milik bandar judi yang tersedia di aplikasi yang sudah ada pada layanan/website www.PESONATOTO.com, bahwa diketahui Terdakwa melakukan Deposito terakhir pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 13.15 WIB sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), bahwa kemudian setelah terdakwa deposit muncul beberapa jenis permainan judi dan terdakwa memilih jenis permainan TOGEL ONLINE SIDNEY, bahwa selanjutnya Terdakwa memasang tombokan angka : 18 bet/taruhan Rp. 4000, angka 31 bet/taruhan Rp.4000, angka : 63 bet/taruhan Rp.3000 yang dimana total uang yang Terdakwa pertaruhkan sebesar Rp.11.000 ;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Online Slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP. |