Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2562/Pid.B/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. MUDJI ARIADI Bin MUDJIANTO ( alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2562/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6552/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUDJI ARIADI Bin MUDJIANTO ( alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa MUDJI ARIADI Bin MUDJIANTO (Alm) , Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di Jl. Raya Kandangan Bhakti Pemula No. 23, RT/RW 08/01, Kel. Kandangan, Benowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB ketika terdakwa melewati Rumah Saksi BASKORO KRISTIYADI, SE yang beralamatkan di Jl. Raya Kandangan Bhakti Pemula No. 23, RT/RW 08/01, Kel. Kandangan, Benowo, Kota Surabaya, Terdakwa melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi.
  • Selanjutnya Terdakwa mendekati jendela dari rumah tersebut, dan mengambil pisau yang sudah Terdakwa siapkan, lalu menggunakan pisau tersebut untuk mencongkel jendela rumah tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa masuk, tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi BASKORO KRISTIYADI, SE, Terdakwa mengambil barang berupa 1 unit laptop merek ASUS, 1 unit mesin gerinda dan 1 unit mesin bor merek Dewalt.
  • Setelah berhasil mengambil dan menguasai barang tersebut, Terdakwa kemudian keluar dari rumah tersebut. Tetapi Saksi BASKORO KRISTIYADI melihat Terdakwa dan mengejar Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya datang saksi ZAINUDIN dan Saksi ENDRIANTO, keduanya merupakan Anggota Kepolisian Sektor Benowo, langsung mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi BASKORO KRISTIYADI mengalami kerugian kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah),-

 

----- Perbuatan Terdakwa MUDJI ARIADI Bin MUDJIANTO (Alm) tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.------------

 

 

 
   

 

 

Surabaya, 22 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya