Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1357/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. IWAN EVENDI Bin GANDI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1357/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2962/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN EVENDI Bin GANDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa IWAN EVENDI Bin GANDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat dirumah Jl. Semolowaru Bahari Blok X No.36 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bersama dengan istrinya melintas di depan rumah Jl. Semolowaru Bahari Blok X No.36 Surabaya milik saksi Arica Dwi Susanto, saat melintas terdakwa melihat rumah milik saksi Arica Dwi Susanto lampunya menyala dan terdakwa menganggap jika rumah tersebut dalam keadaan kosong. Kemudian terdakwa mengantarkan istrinya pulang ke rumah, lalu terdakwa kembali ke rumah milik saksi Arica Dwi Susanto. Setelah sampai disekitar rumah milik saksi Arica Dwi Susanto terdakwa memarkirkan sepeda motornya yakni sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, dibawah pohon pisang sebelah tukang potong rambut Jl. Semolowaru Bahari Surabaya, kemudian terdakwa berjalan kaki lalu masuk kedalam rumah saksi Arica Dwi Susanto dengan melewati pagar yang tidak terkunci, setelah itu terdakwa mencongkel pintu garasi dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya hingga pintu garasi terbuka. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mencari barang yang akan diambil dan terdakwa menemukan sebuah jaket warna abu-abu hitam di jemuran kemudian memakainya, lalu terdakwa mengambil 4 (empat) buah jam tangan yang digantung didalam kamar. Setelah itu terdakwa merusak kunci stang sepeda motor Honda PCX warna merah tahun 2022 Nopol. S-2527-NBN milik saksi Arica Dwi Susanto lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah dan diparkir di sebelah sepeda motor milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Saudara Rendra Kurniawan Hermansyah Alias Remon untuk meminta tolong mendorong sepeda motor hasil curian tersebut dan saat itu  Rendra menyampaikan kepada terdakwa “Oleh ta” lalu dijawab terdakwa “tidak, ngedolno nggone konco” kemudian terdakwa meminta tolong pada Rendra untuk menjualkan sepeda motor tersebut dan disetujui oleh Rendra. Setelah itu terdakwa bersama dengan Rendra membawa sepeda motor Honda PCX warna merah tahun 2022 Nopol. S-2527-NBN ke daerah Suramadu samping pos polisi untuk dijual, sesampainya di lokasi saudara Rendra menghubungi Saudara Dori untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) setelah jual beli selesai, terdakwa memberi Rendra upah sebesar 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa kembali ke Surabaya untuk mengantarkan Rendra ke daerah Kupang Surabaya kemudian terdakwa kembali pulang kerumahnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Arica Dwi Susanto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah);

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya