Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1665/Pid.B/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. SUTRISNO ABRIANTO Bin AGUS INDARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1665/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-4579/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO ABRIANTO Bin AGUS INDARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM-3412/M.5.43/Eoh.2/07/2025

  1. Identitas TERDAKWA :

Nama Terdakwa                              :    SUTRISNO ABRIANTO Bin AGUS INDARTO

Nomor Identitas                              :    3578160510960003

Tempat Lahir                                   :    Surabaya

Umur/Tanggal Lahir                         :    29 Tahun/05 Oktober 1996.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                    :    Indonesia.

Tempat Tinggal                               :    Wonosari Lor KB 2/14, RT/RW : 009/014, Kel/Desa Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya (KTP) atau Jl. Tenggumung Wetan Gg.3/10-A, Kota Surabaya.

A g a m a                                        :    Islam.

Pekerjaan                                       :    Tukang Parkir

Pendidikan                                      :    SD (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan

:

Tanggal 17 Mei 2025 s/d 18 Mei 2025;

  1. Penahanan   

 

  • Penyidik   

:

Rutan Polsek Kenjeran Surabaya, sejak tanggal 18 Mei 2025 s.d. tanggal 06 Juni 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

Rutan Polsek Kenjeran Surabaya, sejak tanggal 07 Juni 2025 s.d. tanggal 16 Juli 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 15 Juli 2025 s.d tanggal 03 Agustus 2025;

 

  1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

----------------Bahwa ia Terdakwa SUTRISNO ABRIANTO Bin AGUS INDARTO pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di depan kamar kontrakan Jl. Bulak Kalitinjang Baru Timur Gg. Mangga, Kav. 237-C, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi : N-3064-WE warna White Silver milik Saksi MARKUS MANAO, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” , yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi MARKUS MANAO telah memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi : N-3064-WE warna White Silver di dalam area rumah kontrakan tepatnya di depan kamar Saksi MARKUS MANAO dalam kondisi tidak terkunci stir. Kemudian Terdakwa yang melihat kondisi sepeda motor milik Saksi MARKUS MANAO tersebut, langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi : N-3064-WE warna White Silver tanpa ijin Saksi MARKUS MANAO dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah hingga bergeser sekitar 3 (tiga) meter dari posisi semula. Saksi MARKUS MANAO yang melihat perbuatan Terdakwa langsung menghampiri Terdakwa untuk menanyakan maksud Terdakwa mengeluarkan sepeda motor milik Saksi MARKUS MANAO tersebut, namun Terdakwa tidak menjawab secara jelas dan justru Terdakwa melarikan diri, hingga membuat Saksi MARKUS MANAO berteriak “maling..maling”, dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh warga setempat, kemudian diserahkan kepada anggota Polsek Kenjeran untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MARKUS MANAO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-----------------------

 

SUBSIDIAIR

-----------------Bahwa ia Terdakwa SUTRISNO ABRIANTO Bin AGUS INDARTO pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di depan kamar kontrakan Jl. Bulak Kalitinjang Baru Timur Gg. Mangga, Kav. 237-C, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi : N-3064-WE warna White Silver milik Saksi MARKUS MANAO, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi : N-3064-WE warna White Silver tanpa ijin Saksi MARKUS MANAO dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah Saksi MARKUS MANAO hingga bergeser sekitar 3 (tiga) meter dari posisi semula. Saksi MARKUS MANAO yang melihat perbuatan Terdakwa langsung menghampiri Terdakwa untuk menanyakan maksud Terdakwa mengeluarkan sepeda motor milik Saksi MARKUS MANAO tersebut, namun Terdakwa tidak menjawab secara jelas dan justru Terdakwa melarikan diri, hingga membuat Saksi MARKUS MANAO berteriak “maling..maling”, dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh warga setempat, kemudian diserahkan kepada anggota Polsek Kenjeran untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MARKUS MANAO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya