| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 69/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby | MOCH KOMARUDIN | PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk CABANG SURABAYA 3 | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum |
2. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah 3. Menyatakan TERGUGAT telah terbukti secara sah melakukan Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); 4. Menyatakan hubungan kerja putus sejak putusan ini diucapkann 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa hak-hak keuangan sebagai berikut: (a) Uang Pesangon sebesar: = 7 X Upah Pokok = 7 X Rp 5.750.000,- = Rp 40.250.000,- (empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (b) Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar: = 3 X Upah Pokok = 3 X Rp 5.750.000,- = Rp 17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (c) Uang Penggantian Hak berupa Cuti yang belum diambil: = (Jumlah Hari Cuti yang belum diambil) X (Upah 1 hari) = 12 X (Upah Pokok/21) = 12 X (Rp 5.750.000,- / 21) = 12 X Rp 273.809,- = Rp 3.285.708,- (tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus sembilan Rupiah). 6. Menghukum TERGUGAT membayar upah pokok selama masa proses belum selesainya perkara A Quo, yaitu masa kerja terhitung mulai tanggal 08 Nopember 2025 sampai dengan tanggal gugatan ini diajukan, yang dihitung selama 6 (enam) bulan: = masa kerja bln Nopember 2025 s/d bln Juni 2026 = 6 Bulan X Rp 5.750.000,-/bulan = Rp 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
