Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1350/Pid.B/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH JANUAR RIZKY RAMADHANY BIN ARIS SUGENG RIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1350/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.3231/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUAR RIZKY RAMADHANY BIN ARIS SUGENG RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa JANUAR RIZKY RAMADHANY BIN ARIS SUGENG RIYADI pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul15.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kantor PT.Superior Prima sukses Jl.Raya Kupang Baru No.27 surabaya, yang  berwenanguntuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

 

  • Bahwa terdakwa sebagai karyawan cleaning service di Kantor PT.Superior Prima sukses Jl.Raya Kupang Baru No.27 surabaya dan terdakwa sebelumnya mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tersebut dengan cara pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 05.30 wib Kantor PT.Superior Prima Sukses Jl.Raya Kupang Baru No.27 Surabaya, terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pihak Kantor PT.Superior Prima sukses Jl.Raya Kupang Baru No.27 surabaya, terdakwa mengambil 1 (satu) lembar cek No.FA 096078, akan tetap pada saat itu terdakwa salah stempel di cek tersebut dengan tujuan untuk di cairkan sehingga terdakwa tidak jadi mencairkan cek tersebut dan kemudian oleh terdakwa kembalikan ketempat semulah yang terletak di laci meja dalam keadaan tidak dikunci dan kemudian terdakwa mempunyai niat lagi untuk melakukan perbuatan tersebut pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 05.30 wib di Kantor PT.Superior Prima  suksesJl.RayaKupangBaru No.27 surabaya, terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pihak Kantor PT.Superior Prima sukses Jl.Raya Kupang Baru No.27 surabaya, terdakwa mengambil 2 (dua) lembar cek No.FA357159 dan cek No.FA357152 di laci meja saksi Ivena selaku sekertaris saksi Billy selaku pemilik PT. Superior Prima sukses Jl.Raya Kupang Baru No.27 surabaya, dan kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) lembar cek tersebut, selanjutnya oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT.Superior Prima sukses Jl.Raya Kupang Baru No.27 surabaya,  pada hari Selasa tanggal 08 April 2025,  terdakwa berhasil cairkan 1 (satu) lembar cek No. FA357159 sebesar Rp.15.560.500,- (lima belasjuta lima ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah) sesuai yg terdakwa tulis nominal di cek tersebut  tersebut dan kemudian terdakwa cairkan 1 (satu) lembar cek No.FA357152 sebesar Rp.18.950.500,- (delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) sesuai yg terdakwa tulis nominal di cek tersebut, akan tetapi tidak bisa cair karena pihak PT.Superior Prima Sukses Jl.Raya Kupang Baru No.27 Surabaya melaporkan ke pihak Bank agar memblokir cek No.FA357152 tersebut dengan alas an cek No.FA357152 tersebut hilang kata Kantor PT.Superior Prima Sukses Jl. Raya Kupang Baru No.27 surabaya, dan kemudian dari dasar laporan tersebut, terdakwa berhasil di tangkap dan akibat perbuatan terdakwa,  pihak PT.Superior Prima Sukses Jl.Raya Kupang Baru No.27 Ssurabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.560.500,- (lima belas juta lima ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah)

 

         

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP  

Pihak Dipublikasikan Ya